Powered By Blogger

welcome to MY WORLD

Hi, this is blog of hullie "QUEEN"

Have fun GUYS!
^^

about "BEECHINSTEIN"

Foto saya
Borneo, Indonesia
i'm 17th

need help?

Minggu, 07 Maret 2010

“Fungsi Pemerintahan yang Diterapkan di Indonesia”

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Sebagai salah satu kesadaran kami, menulis makalah bukanlah hanya sebuah tugas yang diberikan, tetapi kesempatan bagi kami untuk mempelajari bagaimana pemerintahan di Negara Indonesia kami sendiri.
Sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada Republik Indonesia dimulai pada tahun 1945. Pada tahun itulah berdirinya Negara Republik Indonesia sebagai suatu kumpulan besar manusia, yang sehat jiwanya dan berkobar-kobar hatinya, menimbulkan suatu kesadaran batin yang dinamakan bangsa. Berdirinya Negara ini tidak hanya ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi hal yang lebih penting adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah kenegaraan.
Sebelum perubahan UUD 1945 dan sesudah perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan di Indonesia mengalami banyak perubahan dari berbagai sisi. Hukum Tata Negara Indonesia menghadapi suatu masa perubahan besar dalam tugas dan wewenang lembaga Negara. Sangat penting untuk diselidiki bagaimanakah nantinya lembaga Negara melakukan tugas dan wewenangnya serta menjalankannya.

B. Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi kewajiban penulis dalam rangka menyelesaikan tugas Kewarganegaraan
2. Mengulas Sistem pemerintahan sebelum dan sesudah UUD 1945.
3. Mengetahui fungsi Pemerintahan yang diterapkan di Indonesia
3. Mendapatkan pemahaman tentang pentingnya pemerintahan yang ada di Indonesia

C. Metode Penulisan
Metode penulsian yang penulis gunakan dalam makalah berjudul ” Fungsi Pemerintahan yang di Terapkan di Indonesia” ini adalah berupa penelitian kepustakaan.
Adapun bahan-bahan pustaka yang penulis pergunakan meliputi:
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat antara lain: Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI serta Keputusan MPR RI.
2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan –bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel majalah dan koran, internet maupun makalah-makalah yang berhubungan dengan topik penulisan ini.

D. Rumusan Masalah
1. Apakah perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan?
2. Apa sajakah bentuk pemerintahan?
3. Bagaimana konsep sistem pemerintahan sebelum perubahan UUD 1945?
4. Bagaimana konsep sistem pemerintahan sesudah perubahan UUD 1945?
5. Apa fungsi pemerintahan di Indonesia secara umum?
6. Bagaimana contohnya pemerintahan yang tidak jalan di Negaar Kesatuan Republik Indonesia?



____________________________________________________


BAB II
FUNGSI PEMERINTAHAN YANG DITERAPKAN DI INDONESIA


A. Pemerintahan
1. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
 Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
 Pemerintahan merupakan suatu sistem yang kompleks. di dalamnya terdapat para penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Para pelaku ini bekerja berdasarkan suatu sistem pemerintahan dan program kerja. Jadi, pemerintahan merupakan organisasi yang berorientasi pada hasil, arahnya adalah kesejahteraan rakyat.
2. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
a. Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat).
b. Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti "terbaik" dan kratia yang berarti "untuk memimpin". Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
Sebagai salah satu istilah bentuk pemerintahan, aristokrasi dapat dibandingkan dengan:
otokrasi - "pemerintahan oleh seorang individu".
meritokrasi - "pemerintahan oleh individu yang paling pantas untuk memimpin".
plutokrasi - "pemerintahan oleh orang-orang kaya".
oligarki - "pemerintahan oleh segelintir individu".
monarki - "pemerintahan oleh seorang individu".
demokrasi - "pemerintahan oleh rakyat".
c. Meritokrasi berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin.Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
d. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
e. Despotisme adalah bentuk pemerintahan dengan satu penguasa, baik individual maupun oligarki, yang berkuasa edngan kekuatan politik absolut. Despotisme dapat berarti tiran (dominasi melalui ancaman hukuman dan kekerasan), atau absolutisme; atau diktatorisme.Menurut Montesquieu, perbedaan antara monarki dan despotisme adalah bahwa dalam monarki, penguasa memerintah dengan hukum yang ada dan tetap, sementara dalam despotisme penguasa memerintah berdasarkan keinginannya sendiri.
Meskipun kini istilah ini memiliki arti peoratif, despot pernah digunakan sebagai gelar di Kekaisaran Bizantium. Despot pertama kali digunakan oleh Manuel I Komnenos (1143-1180) yang menciptakannya untuk ahli waris yang ditunjuknya Alexius-Béla.
f. Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini mempunyai dua kemungkinan arti:
 Diktator Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat. Namun kekuasaan mereka tidak sewenang-wenang ataupun tidak dipertanggungjawabkan, karena mereka takluk kepada hukum dan membutuhkan pembenaran di kemudian hari. Setelah awal abad ke-2 SM, tidak ada lagi bentuk diktatur seperti itu, dan para diktator di kemudian hari, seperti misalnya Sulla dan Kaisar Romawi menggunakan kekuasaannya dalam cara yang jauh lebih besifat pribadi dan sewenang-wenang.
 Dalam penggunaan masa kini, diktatur merujuk kepada suatu bentuk pemerintah absolut yang otokratis oleh suatu kepemimpinan yang tidak dibatasi oleh hukum, konstitusi, atau faktor-faktor sosial dan politis lainnya di dalam negara.
g. Kleptokrasi (berasal dari bahasa Yunani: klepto+kratein yang berarti "diperintah oleh para maling") adalah istilah yang mengacu kepada bentuk pemerintahan yang menggunakan uang yang berasal dari rakyat untuk memperkaya diri sendiri (penguasa dan antek-anteknya). Pemerintahan ini umumnya tidak jauh dari praktik-praktik kronisme dan nepotisme.
h. Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Contoh Negara Monarchi antara lain: (1) Berbentuk Kerajaan, yaitu: Belanda, Inggris, Norwegia, Arab Saudi, Yordania, Muang Thai; (2) Berbentuk Kekaisaran, yaitu: Jepang dan RRC sebelum menjadi Republik; (3) Berbentuk Kesultanan, yaitu: Brunei Darussalam; dan (4) Berbentuk Syah, yaitu: iran. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak/absolute (seluruh kekuasaan berada di tangan Raja) dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional/ terbatas, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi (UUD). Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, raja merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain raja, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
i. Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk "sedikit" (ὀλίγον óligon) dan "memerintah" (ἄρχω arkho).
j. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara harfiah berarti "berkuasa sendiri" atau "penguasa tunggal". Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
k. Sistem satu partai
l. Teknokrasi
m. Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana agama atau iman memegang peran utama.
Kata "teokrasi" berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia). θεος (theos) artinya “Tuhan” dan κρατειν (kratein) “memerintah”. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh Tuhan”.
n. Tiran (dari bahasa Yunani: τύραννος/týrannos) ialah aristokrat yang bertindak sebagai penguasa tinggal di polis pada zaman Yunani Kuno. Tiran sering bertindak mematahkan kelompok aristokrat dan membentuk persahabatan masyarakat yang lebih baik.
Tiran berusaha membangun pipa air, dinding kota, kuil, dan sebagainya. Tiran Yunani berkuasa dengan menggunakan prajurit sewaan dari luar daerah kekuasaannya .
Kata tiran awalnya berkonotasi netral, namun kemudian mendapatkan konotasi negatif. Hal itu terjadi karena kemudian penguasa tiran sering digambarkan penulis Atena yang menganut demokrasi. Di Atena, kata ini mulai mendapatkan konotasi negatif sejak pemerintahan Hippias. Sekarang kata ini dikaitkan dengan penguasa tunggal yang memerintah secara brutal, dan menempatkan diri dan golongannya di atas kepentingan rakyat banyak.
o. Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
1) Republik dan konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
2) Daftar negara-negara Republik menurut benua
• Eropa
o Albania
o Azerbaijan
o Belarus
o Bulgaria
o Bosnia Herzegovina
o Jerman
o Kroasia
o Republik Ceko
o Perancis
o Italia
o Finlandia
o Kazakhstan
o Romania
o Rusia
o San Marino
o Swiss
o Turkmenistan
• Amerika Utara
o Amerika Serikat
o Meksiko
• Amerika Selatan
o Argentina
o Brasil
o Bolivia
o Chili
o Kolombia
o Peru
• Afrika
o Afrika Selatan
o Republik Afrika Tengah
o Angola
o Benin
o Burkina Faso
o Burundi
o Chad
o Mesir
o Republik Kongo
o Pantai Gading
o Republik Demokrasi Kongo
o Djibouti
o Senegal
• Asia
o Uni Emirat Arab
o Bangladesh
o Republik Rakyat China
o Republik Cina (Taiwan)
o India
o Indonesia
o Iran
o Irak
o Myanmar
o Nepal (Sejak 28 Mei 2008, Nepal berganti sistem pemerintahan dari kerajaan ke republik)
o Pakistan
o Singapura
o Timor-Leste

B. Sistem Pemerintahan
Sebelum mengulas lebih jauh tentang Sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, mari mengingat kembali pengertian dari pemerintahan itu sendiri. Pemerintahan merupakan suatu sistem yang kompleks. di dalamnya terdapat para penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Para pelaku ini bekerja berdasarkan suatu sistem pemerintahan dan program kerja. Jadi, pemerintahan merupakan organisasi yang berorientasi pada hasil, arahnya adalah kesejahteraan rakyat. Bila bicara tentang sistem pemerintahan, sejarah mencatat ada enam sistem periode besar penerapan sistem pemerintahan Indonesia, hal tersebut terutama karena adanya pergantian UUD. Enam periode itu antara lain: (1) Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949; (2) Periode 27 desember 1949 - 17 Agustus 1950; (3) Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959; (4) Periode 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966; (5) Periode 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998 (masa orde baru); (6) Periode 21 Mei 1998 - sekarang (Era Reformasi) Tetapi disini kami akan mengulas dalam dua pokok besar yaitu sebelum Amandemen UUD 1945 (masa Orde Baru) dan sesudah Amandemen UUD 1945 (masa Reformasi) dan apa fungsi pemerintahan tersebut dalam masa berikut ini.

1. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Perubahan UUD 1945
a. Pasal-pasal UUD 1945
Ketentuan pasal-pasal UUD 1945 sebelum adanya perubahan UUD 1945 yang menunjukkan sistem pemerintahan:
Pasal Ayat Bunyi
1 2 Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
3 MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
4 1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
4 2 Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden
5 1 Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
16 1 Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
17 1 Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara
17 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
17 3 Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan
23 5 Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.
24 1 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang

b. Tujuh Pokok Sistem Pemerintahan negara Republik Indonesia (Penjelasan UUD 1945)
1) Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2) Indonesia menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-ketetapan MPR, undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
3) Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gezamte Staatgewalt liege allein bei der Majelis)
a) Kedudukan
Majelis Permusyawaratn Rakyat adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan merupakan lembaga tertinggi Negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat atau disebut sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes).
b) Keanggotaan
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum
c) Tugas dan Wewenang MPR Sebelum Perubahan UUD 1945
 Menetapkan UUD 1945 dan garis-garis besar daripada haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang dasra Negara Republik Indonesia
 Menetapkan garis-garis besar haluan Negara
 Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
 Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
 Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
 Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
 Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
 Mencabut mandate/kekuasaan dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
 Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
 Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
 Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
4) Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan Negara, tanggung jawab penuh ada ditangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President). Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijakan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya. Dalam posisi tersebut Presiden memiliki kekuatan dan kewenangan yang sangat besar karena memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Akan tetapi, bukan berarti kekuasaan presiden sebagai kepala Negara tidak tak terbatas. DPR akan senantiasa mengawasi segala tindakan Presiden.
Berikut tugas, fungsi dan wewenang Presiden menurut UUD sebelum perubahan:
 Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR (pasal 5:1)
 Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5:2)
 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
 Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain (Pasal 11)
 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 12)
 Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13:1)
 Presiden menerima duta Negara lain (Pasal 13:2)
 Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (Pasal 14)
 Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17:2)
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Disampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (kedudukan sejajar). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatsbegrooting). Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung daripada Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden.
6) Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada dewan perwakikan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung pada Presiden. Sebagai bukan pegawai tinggi biasa, menteri-menteri menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executive) dalam praktek dan yang mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik Negara yang mengenai departemennya.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Meskipun kepala Negara tidak bertanggung jawab ekpada DPR, tetapi bukan berarti ia “dictator” atau kekuasaannya tidak terbatas. Presiden, selain harus beratnggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sunguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

c. Kesimpulan Fungsi Pemerintahan Sebelum Perubahan UUD 1945:
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebagai lembaga Negara tertinggi pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat atau disebut sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Dengan fungsi pokoknya yaitu menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan Negara.
2) Presiden
Sebagai penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis. Dengan fungsi pokoknya yaitu menjalankan pemerintahan Negara yang kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President)..
3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebagai dewan yang merupakan wakil rakyat dan merangkap menjadi anggota MPR. Fungsi pokoknya yaitu memberi persetujuan kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari pemerintah serta mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang dan hak begrooting untuk mengontrol pemerintah.
4) Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Sebagai sebuah Council of State yang memiliki kewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memberi pertinbangan-pertimbangan/mengajukan usul kepada pemerintah. DPA ialah sebuah badan penasehat.
5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sebagai suatu lembaga, BPK memiliki fungsi pokok yaitu memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
6) Mahkamah Agung (MA)
Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Fungsi pokoknya yaitu mengadili.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945
a. Pasal-pasal UUD 1945
Ketentuan pasal-pasal UUD 1945 sesudah adanya perubahan UUD 1945 yang menunjukkan sistem pemerintahan:
Pasal Ayat Bunyi
1 2 Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3 1 MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
3 2 MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3 3 MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
4 1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
4 2 Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden
5 1 Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
16 Presiden mmebentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang
17 1 Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara
17 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
17 3 Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan
17 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam undang-undang
20 1 DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
20 4 Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang
22C 1 Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
23E 1 Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri
23E 3 Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang
24 2 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
24A 1 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
24B 1 Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan emmpunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
24C 1 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

b. Tujuh Pokok Sistem Pemerintahan negara Republik Indonesia
1) Bentuk Negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara Indonesia terdiri dari 33 Provinsi, yaitu: N.A. Darussalam, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Lampung, Bali, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Papua Dan Papua Barat.
2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial
3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden yang merangkap sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004-2009.
4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang di tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislative dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oelh Mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
7) Sistem pemerintahan Negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut sistem pemerintahan presidensial karena presiden tetap sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada diluar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahn ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaruan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial

c. Variasi dalam pelaksanaan Sistem Presidensial
1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2) Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan duta untuk Negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gekar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebi besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

d. Lembaga-lembaga Negara serta fungsi dan wewenangnya
Menurut UUD 1945 sebelum amandemen, lembaga Negara berjumlah enam, yaitu: MPR, DPR, Presiden, DPA, MA dan BPK. Sesudah terjadi amandemen, lembaga Negara berjumlah Sembilan, yaitu: Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA dan KY. DPA sebagai salah satu lembaga Negara sebelum amandemen dihapuskan dan diganti dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang dipilih secara langsung oleh Presiden. DPA dihapus atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelanggaraan Negara.
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a) Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara
b) Keanggotaan
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum
c) Tugas dan Wewenang MPR Sesudah Perubahan UUD 1945
 Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945. (Pasal 3:1 Perubahan Ke III UUD 1945).
 Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan atau Wakil Presiden (Pasal 3:2 Perubahan III UUD 1945). Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam hal ini adalah tugas formal atau upacara yang harus dilakukan jika telah dipilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum. Tugas MPR ini merupakan konsekuensi dari Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan Pemilihan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Melantik bukanlah wewenang dari MPR karena jika telah dipilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum, maka kewajiban dari MPR adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden RI. Seharusnya dijelaskan secara tegas mengenai kewajiban ini sehingga tidak menimbulkan beberapa interprestasi yang menyimpang seperti jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak mau melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam pemilihan langsung oleh rakyat maka konsekuensinya bagaimana, apakah sah atau tidak Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan jika tidak ada yang mengesahkan maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan cacat hukum karena belum dilantik oleh lembaga yang berwenang yang diberi kekuasaan untuk melantik. Dan apakah Majelis Permusyawaratan Rakyat melanggar Undang-Undang Dasar jika tidak mau melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
 Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3:3 Perubahan ke III UUD 1945).
 Memutuskan Usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
 Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mengkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya (Pasal 8:1).
 Selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden (Pasal 8:2).
 Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wapresnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya (Pasal 8:3).
 Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis dan Kode Etik Anggota Majelis
 Memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis
 Membentuk alat kelengkapan Majelis.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Selain itu DPR adalah salah satu lembaga legistaif. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi adalah DPRD Provinsi dan yang berada di tingkat kabupaten/kota ialah DPRD Kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu No. 10 tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a) Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang
b) Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang
c) Jumlah anggota DPRD Kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua MA dalam sidang paripurna DPR.
Fungsi dan hak DPR serta hak anggota DPR:
a) Fungsi DPR
1. Legislasi : Membentuk undang-undang
2. Anggaran : Membahas, mengubah, menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
3. Pengawasan : Melakukan pengawasan terahadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Pemerintah
b) Hak DPR
1. Interpelasi
Hak untuk meminta keterangan pada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Angket
Hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menyatakan pendapat
Hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat didalam negeri disertai rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket.
c) Hak anggota DPR
1. Mengajukan pertanyaan
2. Menyampaikan usul dan pendapat
3. Imunitas
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan sebuah lembaga baru yang lahir setelah perubahan UUD 1945.
Dengan kehadiran DPD dalam sistem perwakilan Indonesia, DPR didukung dan diperkuat oleh DPD. DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. Keberadaan lembaga DPD merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah.
Ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:
a) Memperkuat ikatan daerah-daerah daalm wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;
b) Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan Negara dan daerah;
c) Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
DPD memiliki fungsi yang terbatas dibidang legislasi, anggaran, pengawasan dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan emngimbangi dalam sistem ketatanegaraan yaitu:
a) Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b) Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbanagn kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
c) Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
4) Presiden dan Wakil presiden
Presiden adalah lembaga Negara yang memegang kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Sebelum amandemen presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR, tetapi sesudah amandemen presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama.
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR/DPR atau bila MPR/DPR berhalangan dihadapan pimpinan MPR disaksikan oleh pimipinan MA.
Berikut tugas, fungsi dan wewenang Presiden menurut UUD sesudah perubahan:
 Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (pasal 5:1)
 Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5:2)
 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
 Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain (Pasal 11:1)
 Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengahruskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR (Pasal 11:2)
 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 12)
 Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13:1)
 Presiden menerima duta Negara lain (Pasal 13:2)
 Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan DPR (Pasal 13:3)
 Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14:1)
 Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14:2)
 Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
 Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang ebrtugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17:2)
 Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20)
5) Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi dinegara kita.
MA mempunyai wewenang:
a) Mengadili pada tingakt kasasi
b) Menguji peraturan perundang-undangan dibaawh undang-undang terhadap undang-undang
c) Wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
Oleh karena itu, pengusulan calon hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR dengan ketentuan bahwa seorang hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman dibidang hukum. Selain itu hal ini dimaksudkan, rakyat melalui DPR mampu menentukan siapa yang tepat menjadi hakim agung sesuai dengan aspirasi dan kepentingan rakyat untuk memperoleh kepastian dan keadilan.
6) Mahkamah Konstitusi (MK)
Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah daalm rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Mahkamah Konstitusi-lah yang bertugas menjaga konstitusionalita hukum tersebut.
Sebagai salah satu lembaga baru dibidang kekuasaan kehakiman, MK memiliki kewenangan, yaitu:
a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
b) Memutus sengketa kewenangan terhadap lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c) Memutus pembubaran partai politik
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
e) Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Komposisi hakim konstitusi di MK merupakan perwujudan 3 cabang kekuasaan Negara, yakni legislative, eksekutif dan yudikatif, yakni dari 9 anggota hakim konstitusi terdiri atas 3 orang yang diajukan oleh DPR, 3 orang oelh Presiden dan 3 orang yang diajukan oleh MA.
Dengan pembentukan MK tersebut, maka perkara-perkara dapat ditangani dengan baik sebab ditangani oleh badan peradilan yang memang khusus dibentuk untuk menangani perkara yang khusus berkaitan dengan pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
7) Komisi Yudisial (KY)
Sebagai lembaga yang bersifat mandiri, Komisi Yudisial memiliki wewenang:
a) Mengusulkan pengangkatan hakim agung
b) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
Anggota KY harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY memiliki ketua yang merangkap anggota, seorang wakil ketua yang merangkap anggota dan tujuh orang anggota yang memiliki masa jabatan 5 tahun. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
8) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Walaupun begitu, kedudukan BPK sejajar dengan lembaga lainnya. Hasil pemeriksaan keuangan diserahkan pada DPR, DPD dan DPRD sesuai kewenangan masing-masing setelah itu hasilnya akan dtindaklanjuti oleh lembaga/badan sesuai dengan undang-undang.
Dalam rangka memperkuat kedudukan, kewenangan dan independensinya sebagai lembaga Negara, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD serta diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibukota Negara, tetapi dalam kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan Negara dan APBD, serta untuk daapt menjangkau pemerikaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap provinsi.

C. Fungsi Pemerintahan di Indonesia Secara Umum
Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (National Interest) serta untuk mewujudkan tujuan nasional (National Goal) yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Fungsi pemerintahan pada umumnya berupa penyediaan pelayanan umum, pengaturan dan perlindungan masyarakat serta pembangunan dan pengembangan. Sedangkan tugas dan kewajiban pemerintah adalah membuat regulasi tentang pelayanan umum, pengembangan sumber daya produktif, melindungi ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian nilai-nilai sosio-kultural, kesatuan dan persatuan nasional, pengembangan kehidupan demokrasi, pencapaian keadilan dan pemerataan, pelestarian lingkungan hidup, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, mendukung pembangunan nasional dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan menjaga tegak, lestari serta utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dilihat dari fungsi dan tugas pemerintah seperti teridentifikasi di atas, maka dalam mengoptimalkan penyelenggaraannya diperlukan penerapan good governance sebagai suatu tata pemerintahan yang baik yang di dalam pelaksanaannya didukung tiga pilar utama yakni pemerintah, masyarakat, dan swasta. Prinsip tersebut dijabarkan sebagai berikut :
1. Akuntabilitas; penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.
2. Transparansi; dalam penyelenggaraannya, fungsi-fungsi pemerintahan harus memiliki mekanisme yang jelas dan diinformasikan kepada semua pihak.
3. Keterbukaan; dalam penyelenggaraannya, pemerintahan harus bersifat terbuka, sehingga dapat menerima saran dan kritik dari pihak lain guna memperbaiki penyelenggaraan fungsi-fungsinya.
4. Penegakan Hukum; Pemerintahan diselenggarakan dengan menegakkan peraturan dan perundangan yang ada.
5. Demokrasi dan partisipasi; fungsi-fungsi pemerintahan diselenggarakan tanpa mengabaikan kepentingan bersama serta melibatkan masyarakat dan pihak swasta sebagai bagian dari pilar utama kekuatan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
6. Kapabilitas; fungsi-fungsi pemerintahan harus didukung oleh sumber daya yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam menjalankan tugas-tugasnya.
7. Profesionalisme; sumber daya manusia yang terlibat dalam pemerintahan harus mampu memisahkan kepentingan pribadi atau golongan dengan tugas-tugas kenegaraannya.
8. Responsif; penyelenggaraan pemerintahan harus peka terhadap perubahan yang ada dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.
9. efektivitas dan efesiensi; penyelenggaraan pemerintahan harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memanfaatkan fasilitas dan kapasitas yang ada digunakan secara optimal.
Dalam kaitan untuk mewujudkan kepentingan nasional, tujuan nasional dan good governance, salah satu fungsi pemerintahan yang perlu diterapkan secara utuh adalah penyelenggaraan pemerintahan umum (Algemene Bestuur) sebagai suatu sistem pemerintahan negara yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi oleh perangkat pemerintahan yang memiliki kewenangan secara terpusat, baik dalam masalah kebijaksanaan, maupun dalam pelaksanaannya.
Pemerintahan Umum adalah suatu sistem yang dikembangkan dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan seluruh elemen pemerintahan melalui asas dekonsentrasi, desentralisasi (pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu) dan tugas pembantuan (penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu). Pemerintahan umum bertujuan untuk memelihara keutuhan negara yang pada umumnya dilakukan secara seragam melalui standardisasi yang rasional dan didasarkan pada kepentingan negara.
Dalam menjalankan peranannya, Pemerintahan Umum dapat memilah-milah kewenangan dan bahkan dapat mendistribusikan kewenangan secara rasional dan hierarkhis kepada Pemerintahan bawahan melalui suatu sistem dan perangkat birokrasi yang efisien. Pada zaman modern ini, sistem Pemerintahan Umum dihadapkan pada suatu fenomena politik dimana kekuasaan sentral tersebut dituntut untuk dibagikan seleluasa mungkin kepada unit-unit Pemerintahan bawahan dengan alasan-alasan efisiensi dan menyesuaikan kebijaksanaan Negara pada Kebhinekaan Pemerintahan bawahan. Di banyak negara yang semula sentralistis, melalui mekanisme politik tertentu kewenangan dibagi kepada Pemerintahan Bawahan dengan tujuan untuk mencapai efisiensi dan ketepatan implementasi kebijaksanaan umum dari Pemerintah Pusat.

A. Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Umum.
Dalam kaitan untuk mewujudkan kepentingan nasional, tujuan nasional dan good governance, salah satu fungsi pemerintahan yang perlu diterapkan adalah penyelenggaraan pemerintahan umum dengan asas-asas :
1. Pemerintahan umum menjalankan Pemerintahan Negara yang sah.
Sebagai suatu sistem, Pemerintahan umum adalah sebagai soko guru pemerintahan negara. Karena menjalankan dan melaksanakan, serta menyelenggarakan kekuasaan negara, hukum negara, dan hukum publik lainnya, sebagai landasan berpemerintahan yang bersifat legal. Penyelenggaraan pemerintahan umum dilakukan melalui suatu sistem dan proses birokrasi yang didukung oleh profesionalisme.
2. Pemerintahan umum menjalankan fungsi, manajemen negara, dan birokrasi negara.
Pemerintahan umum adalah suatu peran yang dijalankan dalam suatu negara dan dilakukan oleh pemerintah dengan cara menciptakan fungsi dan struktur suatu perangkat pemerintahan yang hirarkhis, dari pucuk pemerintahan sampai kepada tingkat pemerintahan terbawah.
3. Pemerintahan umum melakukan pengawasan umum pemerintahan negara.
Peran lain dari pemerintahan umum adalah melakukan pengawasan umum atas pemerintahan negara yang terjadi di seluruh tingkat pemerintahan. Pengawasan ini dilakukan secara sentral atau dekonsentrasi atas berbagai macam proses perumusan kebijaksanaan dan implementasi kebijaksanaan pada setiap level pemerintahan.
4. Pemerintahan umum dan kependudukan.
Fungsi pemerintahan umum yang penting juga adalah melindungi warga negara dan penduduk negeri melalui penciptaan sistem/ peraturan/dan kebijaksanaan negara tentang kependudukan dalam arti luas. Masalah penduduk negara adalah masalah pemerintahan umum, baik menyangkut aspek pemerintahan, administrasi, sosial, ekonomi, budaya, maupun kesejahteraannya.
5. Pemerintahan umum dan pembagian fungsi ke pemerintah bawahan.
Peranan pemerintahan umum yang penting dewasa ini adalah bagaimana membagi fungsi-fungsi sentral, fungsi-fungsi desentralisasi/dekonsentrasi dan fungsi-fungsi otonom. Pada dasarnya pemerintahan umum berlaku pada seluruh tingkat wilayah negara yang membagi habis territori negara yang dikuasai oleh pemerintah negara tanpa terkecuali. Karena itu wilayah tersebut adalah wilayah kekuasaan pemerintahan umum dan dinamakan wilayah (administratif).
6. Pemerintahan umum memelihara wilayah negara.
Pemerintahan umum mempunyai fungsi yang utama berupa memelihara wilayah negara (territori negara) yang bertujuan memelihara keutuhan wilayah negara. Fungsi dan tugas pokok pemerintahan umum dalam memelihara wilayah negara adalah antara lain memelihara batas negara dengan negara asing sebagai tetangga negara, memelihara batas wilayah-wilayah administratif dalam lingkungan negara (Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, dan Desa) sebagai wilayah bawahan.
7. Pemerintahan umum berfungsi menjalankan vrij bestuur.
Berabad-abad pemerintahan di Indonesia diatur secara terpusat dengan menggunakan sistem pemerintahan umum yang kuat, namun kepada sistem ini diberikan kewenangan vrij bestuur (tampung tantra) terutama untuk menjalankan mekanisme pemerintahan bawahan, sebagai pemerintahan lokal yang masalahnya perlu berorientasi kepada kondisi lokal.
8. Pemerintahan umum dan fungsi kepolisian.
Uraian di atas telah menyebutkan bahwa pemerintahan umum turut bertanggungjawab atas masalah-masalah yang bersangkutan dengan ketenteraman. Dalam melaksanakan ketertiban dan ketenteraman (rust end orde), pemerintahan umum melaksanakan dan menerapkan hukum negara dan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat. Dahulu kewenangan ini disebut sebagai kewenangan politionil (politiek politionil beleid). Artinya, perangkat pemerintahan umum memiliki kewenangan kepolisian atau setidaknya bekerjasama dengan perangkat kepolisian. Bahkan sebelumnya, perangkat pemerintahan umum diserahi juga kewenangan kejaksaan yaitu sebagai penuntut umum (help magistraat).
9. Pemerintahan umum merencanakan pembangunan wilayah negara.
Suatu negara dibangun atas dasar potensi dan kebutuhan rakyat, keadaan wilayah dan negara tersebut. Wilayah negara berupa lingkungan yang memiliki berbagai macam karakter dan potensi sosial maupun ekonomi yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat setempat maupun kepentingan nasional. Disamping itu, rakyat yang memiliki berbagai macam keahlian dan profesi dalam berkehidupan memerlukan dukungan keahlian dan teknologi yang terkait dengan pembangunan wilayah tersebut.
10. Pemerintahan umum dan pertanahan.
Seluruh wilayah negara adalah di bawah kekuasaan pemerintah pusat yang dijalankan oleh pemerintahan umum. Dalam hal ini, pemerintahan umum berkewajiban memelihara status hukum tanah negara/ulayat/hak milik. Pemerintahan umum berkewajiban menginventarisasi seluruh tanah negara termasuk tanah-tanah abtsentee dan tanah eigendom (eigendom barat maupun verponding Indonesia).
11. Pemerintahan umum dan hubungan internasional.
Pemerintahan umum sebagai sistem pemerintahan negara berkewajiban memelihara dan menyelenggarakan hubungan internasional, bagi masalah-masalah yang berkaitan dengan territoir negara dan penduduk negara. Dalam hal ini, pemerintahan umum turut menyelesaikan berbagai macam sengketa yang terjadi antara negara Republik Indonesia dengan negara lain.

B. Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pemerintahan Umum
Ditinjau dari struktur ketatanegaraan, Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini tercermin dalam Pasal 18 UUD 1945, akibatnya dimensi lokal-nasional politik ketatanegaraan tidak hanya mengenal satu bentuk politik pemerintahan atau desentralisasi semata, tetapi juga menyangkut aspek-aspek kewilayahan yang merupakan pencerminan dari tugas pemerintahan umum dan otonomi daerah.
Hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan umum dengan otonomi daerah adalah masalah keseimbangan yang menuntut pemahaman tentang seberapa jauh dekonsentrasi itu dapat dilaksanakan tanpa mengganggu pelaksanaan desentralisasi.
Sekalipun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak secara tegas mengatur tentang pemerintahan umum, namun dapat disampaikan bahwa di dalamnya, ada beberapa pengaturan yang bersubstansi pemerintahan umum antara lain pengaturan tentang dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan wilayah administrasi.
Sebagai gambaran, substansi yang berkaitan dengan pemerintahan umum, diantaranya:
1. Mengatur tentang bagaimana memelihara dan mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tidak terdisintegrasi tetapi tetap merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Bagaimana memelihara dan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum;
3. Bagaimana departemen-departemen di pusat memfasilitasi pemerintahan di daerah;
4. Memfasilitasi dan mengotorisasi peta negara yang selalu berkembang/ berubah akibat pemekaran-pemekaran dan hasil kesepakatan dengan negara tetangga;
5. Menjaga bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Membangun hubungan yang serasi antara pemerintah dengan Propinsi, Kabupaten dan Kota serta urusan masing-masing tingkat pemerintahan;
7. Mencegah dan menyelesaikan kerawanan sosial;
8. Ikut menangani bencana alam dan pengungsi; dan
9. Menangani urusan-urusan yang tidak ditangani oleh berbagai instansi lainnya, dan lain sebagainya.
Dalam lingkup Pemerintahan Dalam Negeri, hal-hal tersebut erat kaitannya dengan fungsi-fungsi Pemerintahan Umum, antara lain tugas-tugas pemerintahan yang berkaitan dengan:
1. Memfasilitasi pemahaman konsep Negara Bangsa bagi seluruh jajaran Pemerintahan di Daerah, sehingga dengan demikian diharapkan terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan Nasional termasuk yang dijalankan oleh Gubernur, yang pada akhirnya akan memperkuat eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Menciptakan kondisi demi terselenggaranya kebijakan Pemerintahan secara Nasional di Daerah dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan sebagai basis penegakan supremasi hukum serta penegakan norma-norma yang berlaku untuk mendukung penyelenggaraan fungsi-fungsi Pemerintahan secara Nasional;
3. Memfasilitasi terwujudnya keselarasan hukum diantara strata pemerintahan yaitu antara Pemerintah Pusat dengan Propinsi, Propinsi dengan Kabupaten/Kota serta antar Daerah;
4. Memfasilitasi terciptanya iklim kondusif dalam mendukung terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum diseluruh Daerah;
5. Memfasilitasi tertibnya hubungan lintas batas dan kepastian batas dengan negara tetangga, batas antar daerah yang meliputi batas antar Propinsi, antar Kabupaten/Kota serta antar Desa;
6. Propinsi sebagai wilayah administrasi, merupakan perwujudan konsep dekonsentrasi dibidang pemerintahan;
7. Tugas-tugas tampung tantra (tugas-tugas lain yang belum ada yang menanganinya) atau vrij bestuur;
8. Hal-hal yang bersifat koordinatif baik koordinasi wilayah maupun sektoral;
9. Hal-hal yang berkenaan dengan mitigasi dan penanggulangan bencana serta masalah SARA; dan
10. Hal-hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan dan perlindungan masyarakat.

C. Fungsi Pemerintahan yang Tidak Jalan
Bila bicara tentang fungsi pemerintahan yang tidak jalan, tentunya ada akibatnya bukan?
Pada kesempatan ini kami akan memberikan sebuah contoh yang kami ambil dari sebuah koran.


____________________________________

BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Pemerintahan bertujuan untuk mendorong dan mendinamisir penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan fungsi pemerintahan meskipun lebih banyak dilakukan oleh Pemerintah Pusat, tetapi dalam prakteknya yang diselenggarakan adalah meliputi perumusan kebijakan, penyediaan pembiayaan dan penetapan tujuan.
Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi, sedangkan Bupati/Walikota bertanggungjawab atas penyelenggaraan aspek-aspek pemerintahan di daerahnya dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dipihak lain Camat sebagai Perangkat Daerah Otonom yang bertugas dan berfungsi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang beraspek pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Camat dalam melaksanakan tugas tersebut di atas dilengkapi dengan struktur organisasi yang fleksibel agar dapat sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya dengan dilengkapi manual Administrasi Pemerintahan Kecamatan.

B. Saran
Sangat perlu apabila tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang tentang susunan dan kedudukan dirumuskan kembali secara jelas. Sehingga tidak terjadi interprestasi yang dibuat oleh lembaga negara yang lain walaupun hal itu bisa diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi seharusnya Undang-Undang Dasar dan undang-undang mengaturnya dengan jelas. Selain itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat dari pihak-pihak berwenang sehubungan dengan pelaksanaan pemerintahan. Sebab bukan suatu yang luar biasa bila akhir-akhir ini sering terjadi penyelewengan. Kita ambil contoh yang dekat saja yaitu beberapa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2004-2009 yang terlibat kasus korupsi.
Kemudian untuk anggota MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, sebagai wakil rakyat diharapkan dapat benar-benar mendengar suara rakyatnya. Tidak mencurangi hak-hak masyarakat dan selalu melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebagai contoh “wireless DPRD Kuala Kapuas”, pertanyaannya adalah mengapa wirelessnya justru dikunci? bukankah itu berarti hanya untuk kalangan DPRD saja, lalu bagaimana dengan pendapat “itu adalah milik rakyat”, saran kami untuk hal ini adalah perlu sekali untuk dapat membedakan hak rakyat dan hak yang memang hanya untuk lembaga pemerintah tersebut. Selain itu untuk lembaga pemerintahan yang lain sangat diharapkan agar tidak lambat dalam melaksanakan tugasnya dan bijaksana dalam melaksanakannya. Disini kami harapkan agar pemerintahan baru sekarang ini dapat semakin membuat Indonesia menjadi Negara yang benar-benar merdeka.

_______________________________________________

1 komentar:

Leave ur comment, ^^