Powered By Blogger

welcome to MY WORLD

Hi, this is blog of hullie "QUEEN"

Have fun GUYS!
^^

about "BEECHINSTEIN"

Foto saya
Borneo, Indonesia
i'm 17th

need help?

Minggu, 07 Maret 2010

Contoh Soal u\ Lomba CC Tap MPR-UU, by me

1. Apa ciri-ciri Negara REPUBLIK?
Jawab:
1. Bentuk Negara bukan Monarchi (kerajaan)  pasal 1:1
2. Kepala Negara dipilih melalui pemilihan umum dan bukan turun temurun  pasal 6:2
3. Masa jabatan kepala negara telah ditentukan  pasal 7

2. Apa pengertian ABSOLUTISME?
Jawab:
Kekuasaan yang tidak terbatas

3. Catatan :
BAB PASAL AYAT Aturan Peralihan Aturan Tambahan Penjelasan
Sebelum
Perubahan 16 37 49 4 Pasal 2 Ayat Ada
Setelah
Perubahan 21 73 170 3 Pasal 2 Pasal Tidak Ada
Sebelum Perubahan
=
Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan Setelah Perubahan
=
Pembukaan dan Pasal-pasal

4. Apa latar belakang perubahan UUD NRI TA 1945?
Jawab:
1. Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
2. Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
3. Pasal-pasal yang terlalu luwes hingga menimbulkan multitafsir
4. Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan UU
5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara belum cukup didukung ketentuan konstitusi

5. Apa sajakah pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan UUD”?
a. “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, serta Negara menghendaki persatuan. Inilah suatu dasar engara yang tidak boleh dilupakan.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
c. “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena itu sistem Negara harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan perwakilan.
d. “Negara berdasar atas keTuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dll penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

6. Apakah tujuan perubahan UUD NRI TA 1945?
Jawab:
Menyempurnakan aturan dasar mengenai:
a. Tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
b. Jaminan dan pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
c. Jaminan dan perlindungan HAM
d. Pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem check and balances yang lebih ketat, serta pembentukan lembaga-lembaga Negara yang baru
e. Jaminan konstitional dan kewajiban Negara mewujudkan kesejahteraan Sosial
f. Eksistensi negara demokrasi dan Negara hukum
g. Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa

7. Materi yang tidak dapat diubah?
Jawab:
a. Pembukaan UUD NRI TA 1945, karena pembukaan UUD NRI TA 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUUD NRI TA 1945. Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan Negara serta dasar Negara yang harus tetap dipertahankan
b. Bentuk NKRI, hal ini tidak dapat diubah karena di dasari pertimbangan bahwa Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya NI dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Hal ini juga sesuai dengan pasal 37:5, yaitu “khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan”.

8. Tanggal berapakah perubahan UUD NRI TA 1945 yang pertama, kedua, ketiga dan keempat, serta nomor lembaran dan tahunnya?
Jawab:
1. Yang pertama : 14 - 21 Oktober 1999 : No. 11 TA 2006
2. Yang kedua : 7 - 18 Agustus 2000 : No. 12 TA 2006
3. Yang ketiga : 1 - 9 November 2001 : No. 13 TA 2006
4. Yang keempat : 1 - 11 Agustus 2002 : No. 14 TA 2006

Perubahan ke-1 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21
Perubahan ke-2 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36
Perubahan ke-3 1, 3, 6, 11, 17, 23, 25
Perubahan ke-4 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, 36

9. Pembicaraan Tingkat I?
Jawab:
Oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tsb merupakan rancangan putusan Majelis sebagai bahan pokok Pembicaraan tingkat II,
Kegiatan panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR:
Rapat dengar umum, kunjungan kerja ke daerah, seminar, studi banding ke luar negeri, pembentukan Tim Ahli Panitia Ad Hoc I Badan pekerja MPR

10. Jelaskan mekanisme pembahasan materi rancangan UUD NRI TA 1945 pada tingkat I?
Jawab:
1. Materi usulan fraksi-fraksi MPR yang belum sempat dibahas pada sidang-sidang MPR dibahas pada rapat pleno Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR.
2. Setelah rapat pleno dilakukan rapat perumusan oleh Tim perumus yang dibentuk Pantia Ad hoc I Badan Pekerja MPR.
3. Hasil kesepatan Tim Perumus, selanjutnya dibahas pada rapat pleno dengan tujuan untuk menyerasikan dan menyempurnakan materi-materi.
4. Materi yang telah disinkronkan, selanjutnya dibahas dalam rapat finalisasi
5. Materi yang dihasilkan dari rapat finalisasi, selanjutnya disosialisasikan sekaligus dilakukan uji sahih kepada berbagai kalangan masyarakat dan lembaga pemerintah.
6. Panitia Ad Hoc I menyelenggarakan kegiatan review yang didahului kegiatan pre-review
7. Hasil kerja panitia selanjutnya disahkan oleh rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR dan rapat Badan Pekerja MPR. Hasil yang telah disepakati dijadikan bahan pokok Pembicaraan Tingkat II.

11. Pembicaraan Tingkat II?
Jawab:
Oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan dan dilanjutkan dengan Pemandanagn Umum Fraksi-fraksi.

12. Pembicaraan Tingkat III?
Jawab:
Oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I dan II. hasil pembahasan pada tingkat III ini merupakan rancangan putusan Majelis.
Mekanisme pembahasan di komisi A MPR:
a. Forum Rapat Pleno Komisi A MPR
b. Forum Lobi
c. Forum rapat tim Perumus
d. Untuk menyempurnakan redaksional rancangan perubahan UUD NRI TA 1945, Presiden meminta pendapat ahli bahasa, ahli hukum tata Negara dan ahli penulisan UU

13. Pembicaraan Tingkat IV?
Jawab:
Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari pimpinan komisi/panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi.
Terhadap materi hasil pembicaraan tingkat III yang disepakati, putusan diambil dengan cara aklamasi, sedangkan terhadap materi hasil pembicaraan tingkat III yang tidak disepakati, putusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting)
Dengan cara aklamasi dapat disimpulkan bahwa kuatnya semangat dan ikatan kebersamaan, kekeluargaan, persahabatan, persaudaraan serta toleransi dan jiwa besar antar anggota MPR.

14. Apa sajakah jenis perubahan UUD NRI 1945?
Jawab:
a. Mengubah rumusan yang telah ada (contoh: pasal 2)
b. Membuat rumusan baru sama sekali (contoh: Pasal 6A:1)
c. Menghapuskan/menghilangkan rumusan yang ada (contoh: bab IV)
d. Memindahkan rumusan dan pasal kedalam rumus ayat atau sebaliknya sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat.

15. Arti Asas pemilu JUBERDIL (Pasal 22E:1) ?
Jawab:
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Mengandung makna menjamin kesehatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial
c. Bebas
Pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga Negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih.
d. Rahasia
Dalam memberikan suara pada surat suara, pemilih dijamin bahwa plihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apa pun.
e. Jujur
Setiap penyelenggara dan peserta pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
f. Adil
Setiap penyelenggara dan peserta pemilu harus bersikap dan bertindak adil serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

16. Apa alas an bunyi rumusan pasal 1:1?
Jawab:
Bahwa Negara kesatuan merupakan konsepsi bentuk Negara, serta Republik merupakan konsepsi bentuk pemerintahan, yang dipilih dalam kerangka UUD 1945

17. Apa maksud rumusan pasal 2:1, “MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum….”?
Jawab:
a. Sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan atas dasar pemilihan”
b. Ini dimaksudkan agar tak ada satupun anggota MPR yang keberadaannya diangkat sebagaimana yang terjadi sebelum amandemen, dimana anggota MPR yang berasal dari unsur utusan daerah dan ABRI melalui proses pengangkatan bukan pemilihan.
c. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kedaulatan rakyat
d. Hal ini juga agar anggota MPR memilki legitimasi yang kuat dari rakyat serta akuntabilitas anggota parlemen semakin tinggi.

18. Latar belakang pembuatan UU yang pertamanya berada ditangan Presiden ke tangan DPR?
Jawab:
a. Untuk mempertegas sistem presidensil, yaitu dgn ciri-ciri s.b.:…..
b. Untuk menetapkan tegasnya fungsi legislasi DPR sebagai lembaga legislatif, yaitu fungsi membentuk UU yang dibahas dgn presiden untuk mendapat persetujuan bersama
c. Untuk menghindari terjadinya penyelewangan

19. Apa sajakah wewenang MPR?
Jawab:
a. Pasal 3 (1) c. Pasal 3 (3) e. Pasal 8 (3)
b. Pasal 3 (2) d. Pasal 8 (2)

20. Di pasal manakah terdapat wewenang, kewajiban dan hak Presiden/ wakil presiden?
Jawab:
a. 4 (1) i. 13 (1) q. 20 (4)
b. 5 (1) j. 13 (2) r. 22 (1)
c. 5 (2) k. 13 (3) s. 23 (2)
d. 9 (1) l. 14 (1) t. 23F (1)
e. 10 m. 14 (2) u. 24A (3)
f. 11 (1) n. 15 v. 24b (3)
g. 11 (2) o. 16 w. 24C (3)
h. 12 p. 17 (2)

21. Ciri-ciri sistem presidensil?
Jawab:
a. Adanya masa jabatan Presiden yang bersifat pasti yaitu lima tahun
b. Presiden disamping sebagai kepala Negara, juga sebagai kepala pemerintahan
c. Adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balance)
d. Adanya mekanisme impeachment yang merupakan suatu pengecualian, yaitu jika Presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum yang ditentukan dalam UUD, maksudnya ialah bahwa tidak ada pengecualian penerapan hukum, bahkan terhadap Presiden sekalipun.

22. Ciri-ciri hukum?
Jawab:
a. Jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia
b. Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka
c. Legalitas dalam arti hukum, yaitu bahwa baik pemerintah/Negara maupun warga Negara dalam bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum

23. Mengapa perubahan ketentuan mengenai pemilihan Presiden dan wakil presiden yang semula dilakukan oleh MPR dan sekarang dilakukan rakyat secara langsung?
Jawab:
a. Karena didasari pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat
b. Pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan rakyat secara langsung, menjadi presiden dan wakil presiden terpilih mempunyai legitimasi yang kuat.
c. Memperkuat sistem presidensil.
d. Hal ini juga merupakan penegasan dari pasal 6A:1.

24. Mengapa pemilihan Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A:1)?
Jawab:
1. Tidak terulangnya kekecewaan yang pernah terjadi pada pemilu 1999
2. Karena Negara kita menganut paham demokrasi dan asas kedaulatan rakyat.
3. Presiden dan wakil presiden akan memiliki otoritas dan legitimasi yang sangat kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.

25. Mengapa capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik/gabungan pp?
Jawab:
Untuk mewujudkan fungsi partai politik sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangan aspirasi rakyat mengenai capres dan cawapres. Dengan demikian capres dan cawapres yang diajukan merupakan kristalisasi dari aspirasi rakyat. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk membangun kesepahaman, kebersamaan, dan kesatuan dikalangan partai-partai politik dalam melakukan perjuangan partai politik. Hal itu diharapkan dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk dalam pelaksanaan demokrasi. Serta tidak menutup kemungkinan, capres dan cawapres tsb berasal dari non partai politik. Hanya saja, jikalau capres atau cawapres itu diusulkan oleh pp atau gabungan pp.

26. Syarat-syarat menjadi capres dan cawapres?
Jawab:
Capres dan cawapres haruslah (UU RI nomor 23 TA 2003, Bab II Pasal 6):
1. Memenuhi ketentuan dalam pasal 6:1, yang berbunyi, “………..”
2. Bertakwa kepada Tuhan YME
3. Bertempat tinggal di NKRI
4. Telah melaporkan kekayaannya kepada yang berwenang
5. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang
6. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasar putusan pengadilan
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
9. Terdaftar sebagai pemilih
10. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajibannya
11. Memiliki daftar riwayat hidup
12. Belum pernah menjabat sebagai Pres dan wapres selama dua kali dalam jabatan yang sama
13. Setia kepada Pancasila
14. Tidak pernah dipenjara
15. Usia min 35 tahun
16. Pendidikan paling rendah SLTA
17. Bukan bekas organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya.

27. Siapakah pasangan capres dan cawapres yang berhak menjadi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden?
Jawab:
Dalam pencalonan capres dan cawapres haruslah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam pasal 6:1, “…..”. Sesuai pasal 6A:1, Presiden dan wapres dipilih dalam satu pasangana secara langsung oleh rakyat dan pasal 6A:2, pasangan calon Presiden dan wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai pp peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu. Kemudian setelah itu dilakukan pemilihan umum dan yang berhak dilantik ialah capres dan cawapres yang dapat memenuhi ketentuan dalam pasal 6A:3 yang berbunyi, “…….”. Dan apabila pada putaran pertama belum ada yang dapat memenuhi syarat, maka akan dilakukan putaran kedua, seperti dalam ketentuan pasal 6A:4, yang berbunyi, “………”!

28. Mengapa Pasal 6 diubah?
Jawab:
a. Hal ini sangat penting mengingat kedudukan Presiden dan wakil presiden sangat penting dalam penyelenggara Negara Untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntuan zaman
b. Ini juga sesuai paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan
c. Agar siapapun yang terpilih dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal

29. Apakah latar belakang perubahan pasal 7?
Jawab:
a. Dilatarbelakangi oleh praktik ketatanegaraan kita selama berpuluh-puluh tahun yang tidak pernah mengalami pergantian presiden.
b. Rumusan sebelum perubahan menimbulkan multitafsir

30. Dalam rumusan pasal 7C, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membekukan DPR”. Dapatkah Presiden membubarkan MPR?
Jawab:
Ketika DPR mengajukan permintaan pemberhentian Presiden dan perkaranya sedang disidangkan oleh MK, MPR dibekukan oleh Presiden yang akhirnya MPR tidak dapat mengambil putusan pemberhentian Presiden. Di saat pembubaran/pembekuan MPR diajukan ke MK, MK dapat membenarkan pembubaran MPR karena UUD 1945 tidak melarang pembubaran MPR

31. Apakah latar belakang adanya rumusan pasal 7B?
Jawab:
Ayat Alasan
1 a. Untuk melaksanakan prinsip check and balances
b. Menegaskan rumusan UU pasal 1(3)
c. Hal ini juga merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR
2 a. Untuk melaksanakan prinsip check and balances (DPR, MK dan MPR)
b. Dilatarbelakangi oleh sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menempatkan DPR dan Presiden dalam kedudukan yang setara/seimbang, sehingga keduanya tidak dapat saling menjatuhkan.
c. Hal ini juga merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR
3 Agar pendapat DPR merupakang dukungan mayoritas anggota DPR
4 a. Ketentuan mengenai jangka waktu tsb ialah untuk memberikan kepastian waktu sekaligus batas waktu (deadline) kepada MK
b. Untuk menghindari berlarut-larutnya proses pemberhentian Presiden dan wakil presiden yang dapat meningkatkan ketegangan situasi politik nasional
5 Menegaskan rumusan UU pasal 1(3) sehingga hanya atas putusan MK, DPR dapat melanjutkan upayanya tersebut.
6 a. Ketentuan mengenai jangka waktu tsb ialah untuk memberikan kepastian waktu sekaligus batas waktu (deadline) kepada MK
b. Untuk menghindari berlarut-larutnya proses pemberhentian Presiden dan wakil presiden yang dapat meningkatkan ketegangan situasi politik nasional
7 Agar dalam menghasilkan keputusan didukung oleh suara terbanyak
1-7 Dengan adanya ketentuan ini, maka Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dengan melalui:
a. Proses dan keputusan politik (impeachment)
Dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat tertentu oleh lembaga perwakilan rakyat
b. Proses dan putusan hukum di pengadilan (forum previlegiatium)
Bahwa pemberhentian melalui proses hukum dan putusan pengadilan (dengan pemeriksaan, pengadilan dan putusan oleh MK)

 Tahapannya terdapat dalam UU pasal 7B:3  7B:1  7B:4  7B:5  7B:6  7B:7
(pelanggaran hukum yang secara limitatif ialah pelanggaran hukum berupa pengkhianatan Negara, korupsi, penyuapan, atau perbutan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden


32. Apa latar belakang diubahnya pasal 8, yang semula hanya 1 ayat menjadi 3 ayat?
Jawab:
a. Untuk memperjelas dan mempertegas solusi constitutional untuk menghindarkan bangsa dan Negara dari kemungkinan terjadinya krisis politik kenegaraan akibat terjadi kekosongan, baik secara sendiri maupun bersama-sama
b. Dalam pasal 18 ditambahkan kata “diberhentikan”, yaitu tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi, sebab dalam pasal 7A dan 7B telah mengatur mengenai hal ini (dilakukan oleh DPR, MK, MPR)
c. Dalam pasal 18 (2), maksud adanya 2 calon ialah agar MPR mempunyai 2 alternatif, selain itu MPR terhindar dari keharusan untuk menerima usul Presiden begitu saja

33. Mengapa dalam pasal 11, dalam mengambil Perjanjian Internasional, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR?
Jawab:
a. Untuk memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan dalam pelaksanaan kekuasaan Presiden menyangkut pasal 11 tsb.
b. Terwujudnya kepentingan dan aspirasi rakyat melalui keharusan memperoleh persetujuan DPR
c. Dampak putusan itu membawa akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
d. Pelaksanaan prinsip check and balances

34. Mengapa Presiden memberi gelaran, tanda jasa dll tanda kehormatan?
Jawab:
Hal ini berdasar pertimbangan agar Presiden dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada siapa pun didasarkan pada UU yang merupakan hasil pembahasan DPR bersama pemerintah sehingga berdasarkan pertimbangan yang objektif. Selain itu, dengan adanya UU yang mengatur pemberian tanda-tanda kehormatan tsb akan transparan dan objektif.

35. Mengapa DPA dihapus?
Jawab:
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara. Karena keberadaan DPA dirasakan tidak efektif dan efesien, sebab DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan presiden. Mekanisme penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Karena itulah DPA dihapus dan sesuai dengan pasal 16, “…..”, serta berkedudukan dibawah Presiden

36. Mengapa dalam pengangkatan duta perlu adanya pertimbangan DPR?
Jawab:
Duta besar yang diangkat oleh Presiden merupakan wakil Negara Indonesia di Negara tempat ia ditugaskan. Duta mempunyai peranan penting dan berpengaruh dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang menjadi wewenangnya. Oleh sebab itu, dalam pengangkatan duta perlu diberikan pertimbangan DPR. Walaupun pertimbangan DPR tidak bersifat mengikat secara yuridis dan formal, tetapi perlu diperhatikan secara social-politis. Hal ini juga dimaksudkan agar pemerintah terutama Presiden tidak disalahkan apabila menolak duta asing yang diajukan oleh Negara lain karena telah ada pertimbangan DPR.

37. Mengapa dalam pasal 14:1, Presiden memerlukan pertimbangan MA?
Jawab:
1. Agar terjalin prinsip checks and balances antar kedua lembaga negara
2. Grasi dan rehabilitasi adalah proses yustisial dan biasanya diberikan kepada orang yang sudah mengalami proses
3. Lebih banyak bersifat perseorangan
Oleh karena itu, MA sebagai peradilan tertinggi adalah lembaga Negara yang paling tepat dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal itu, karena grasi menyangkut putusan hakim, sedangkan rehabilitasi tidak selalu terkait dengan putusan hakim.

38. Mengapa dalam pasal 14:2, Presiden memerlukan pertimbangan DPR?
Jawab:
1. Agar terjalin prinsip checks and balances antar kedua lembaga negara
2. Amnesti dan abolisi bersifat proses politik
3. Lebih banyak bersifat massal
Oleh karena itu, didasari pertimbangan politik maka DPR lah yang memberi pertimbangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leave ur comment, ^^