Powered By Blogger

welcome to MY WORLD

Hi, this is blog of hullie "QUEEN"

Have fun GUYS!
^^

about "BEECHINSTEIN"

Foto saya
Borneo, Indonesia
i'm 17th

need help?

Rabu, 10 Maret 2010

Agresi Militer Belanda I-II, PDRI, Perj. Renville

A. AGRESI MILITER BELANDA 1
Agresi Militer Belanda I adalah operasi militer Belanda di Jawa dan Sumatera terhadap Republik Indonesia yang dilaksanakan dari 21 Juli 1947 sampai 5 Agustus 1947. Agresi yang merupakan pelanggaran dari Persetujuan Linggajati ini menggunakan kode "Operatie Product".
• Latar belakang
Tanggal 15 Juli 1947, van Mook mengeluarkan ultimatum agar supaya RI menarik mundur pasukannya sejauh 10 km. dari garis demarkasi. Tentu pimpinan RI menolak permintaan Belanda ini.
Tujuan utama agresi Belanda adalah merebut daerah-daerah perkebunan yang kaya dan daerah yang memiliki sumber daya alam, terutama minyak. Namun sebagai kedok untuk dunia internasional, Belanda menamakan agresi militer ini sebagai Aksi Polisionil, dan menyatakan tindakan ini sebagai urusan dalam negeri. Letnan Gubernur Jenderal Belanda, Dr. H.J. van Mook menyampaikan pidato radio di mana dia menyatakan, bahwa Belanda tidak lagi terikat dengan Persetujuan Linggajati. Pada saat itu jumlah tentara Belanda telah mencapai lebih dari 100.000 orang, dengan persenjataan yang modern, termasuk persenjataan berat yang dihibahkan oleh tentara Inggris dan tentara Australia.
• Agresi
Serangan di beberapa daerah, seperti di Jawa Timur, bahkan telah dilancarkan tentara Belanda sejak tanggal 20 Juli malam, sehingga dalam bukunya, J. A. Moor menulis agresi militer Belanda I dimulai tanggal 20 Juli 1947. Belanda berhasil menerobos ke daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Fokus serangan tentara Belanda di tiga tempat, yaitu Sumatera Timur, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Sumatera Timur, sasaran mereka adalah daerah perkebunan tembakau, di Jawa Tengah mereka menguasai seluruh pantai utara, dan di Jawa Timur, sasaran utamanya adalah wilayah di mana terdapat perkebunan tebu dan pabrik-pabrik gula.
Pada agresi militer pertama ini, Belanda juga mengerahkan kedua pasukan khusus, yaitu Korps Speciaale Troepen (KST) di bawah Westerling yang kini berpangkat Kapten, dan Pasukan Para I (1e para compagnie) di bawah Kapten C. Sisselaar. Pasukan KST (pengembangan dari DST) yang sejak kembali dari pembantaian di Sulawesi Selatan belum pernah beraksi lagi, kini ditugaskan tidak hanya di Jawa, melainkan dikirim juga ke Sumatera.
Agresi tentara Belanda berhasil merebut daerah-daerah di wilayah Republik Indonesia yang sangat penting dan kaya seperti kota pelabuhan, perkebunan dan pertambangan.
Pada 29 Juli 1947, pesawat Dakota Republik dengan simbol Palang Merah di badan pesawat yang membawa obat-obatan dari Singapura, sumbangan Palang Merah Malaya ditembak jatuh oleh Belanda dan mengakibatkan tewasnya Komodor Muda Udara Mas Agustinus Adisucipto, Komodor Muda Udara dr. Abdulrachman Saleh dan Perwira Muda Udara I Adisumarno Wiryokusumo.
Pada 9 Desember 1947, terjadi Pembantaian Rawagede dimana tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede, yang terletak di antara Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.

• Campur tangan PBB
Republik Indonesia secara resmi mengadukan agresi militer Belanda ke PBB, karena agresi militer tersebut dinilai telah melanggar suatu perjanjian Internasional, yaitu Persetujuan Linggajati.
Belanda ternyata tidak memperhitungkan reaksi keras dari dunia internasional, termasuk Inggris, yang tidak lagi menyetujui penyelesaian secara militer. Atas permintaan India dan Australia, pada 31 Juli 1947 masalah agresi militer yang dilancarkan Belanda dimasukkan ke dalam agenda Dewan Keamanan PBB, yang kemudian mengeluarkan Resolusi No. 27 tanggal 1 Agustus 1947, yang isinya menyerukan agar konflik bersenjata dihentikan.
Dewan Keamanan PBB de facto mengakui eksistensi Republik Indonesia. Hal ini terbukti dalam semua resolusi PBB sejak tahun 1947, Dewan Keamanan PBB secara resmi menggunakan nama INDONESIA, dan bukan Netherlands Indies. Sejak resolusi pertama, yaitu resolusi No. 27 tanggal 1 Augustus 1947, kemudian resolusi No. 30 dan 31 tanggal 25 August 1947, resolusi No. 36 tanggal 1 November 1947, serta resolusi No. 67 tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB selalu menyebutkan konflik antara Republik Indonesia dengan Belanda sebagai The Indonesian Question.
Atas tekanan Dewan Keamanan PBB, pada tanggal 15 Agustus 1947 Pemerintah Belanda akhirnya menyatakan akan menerima resolusi Dewan Keamanan untuk menghentikan pertempuran.
Pada 17 Agustus 1947 Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda menerima Resolusi Dewan Keamanan untuk melakukan gencatan senjata, dan pada 25 Agustus 1947 Dewan Keamanan membentuk suatu komite yang akan menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda. Komite ini awalnya hanyalah sebagai Committee of Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik Untuk Indonesia), dan lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN), karena beranggotakan tiga negara, yaitu Australia yang dipilih oleh Indonesia, Belgia yang dipilih oleh Belanda dan Amerika Serikat sebagai pihak yang netral. Australia diwakili oleh Richard C. Kirby, Belgia diwakili oleh Paul van Zeeland dan Amerika Serikat menunjuk Dr. Frank Graham.


B. PERJANJIAN RENVILLE
Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Februari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral, USS Renville, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN), Committee of Good Offices for Indonesia, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia.
• Delegasi
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin Harahap. Delegasi Kerajaan Belanda dipimpin oleh Kolonel KNIL R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo.
• Gencatan Senjata
Pemerintah RI dan Belanda sebelumnya pada 17 Agustus 1947 sepakat untuk melakukan gencatan senjata hingga ditandatanganinya Persetujuan Renville, tapi pertempuran terus terjadi antara tentara Belanda dengan berbagai laskar-laskar yang tidak termasuk TNI, dan sesekali unit pasukan TNI juga terlibat baku tembak dengan tentara Belanda, seperti yang terjadi antara Karawang dan Bekasi.
• Pasca Perjanjian
Sebagai hasil Persetujuan Renville, pihak Republik harus mengosongkan enclave (kantong-kantong) yang dikuasai TNI, dan pada bulan Februari 1948, Divisi Siliwangi hijrah ke Jawa Tengah. Tidak semua pejuang Republik yang tergabung dalam berbagai laskar, seperti Barisan Bambu Runcing dan Laskar Hizbullah/Sabillilah di bawah pimpinan Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, mematuhi hasil Persetujuan Renville tersebut. Mereka terus melakukan perlawanan bersenjata terhadap tentara Belanda. S.M. Kartosuwiryo, yang menolak jabatan Menteri Muda Pertahanan dalam Kabinet Amir Syarifuddin, kemudian mendirikan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Hingga pada 7 Agustus 1949, di wilayah yang masih dikuasai Belanda waktu itu, Kartosuwiryo menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia


C. AGRESI MILITER BELANDA 2
Agresi Militer Belanda II terjadi pada 19 Desember 1948 yang diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu kota Indonesia saat itu, serta penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir dan beberapa tokoh lainnya. Jatuhnya ibu kota negara ini menyebabkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara.
Pada hari pertama Agresi Militer Belanda II, mereka menerjunkan pasukannya di Pangkalan Udara Maguwo dan dari sana menuju ke Ibukota RI di Yogyakarta. Kabinet mengadakan sidang kilat. Dalam sidang itu diambil keputusan bahwa pimpinan negara tetap tinggal dalam kota agar dekat dengan Komisi Tiga Negara (KTN) sehingga kontak-kontak diplomatik dapat diadakan.
Ketika itu tanggal 18 Desember 1948 pukul 23.30, siaran radio dari Jakarta menyebutkan, bahwa besok paginya Wakil Tinggi Mahkota Belanda, Dr. Beel, akan mengucapkan pidato yang penting. Sementara itu Jenderal Spoor yang telah berbulan-bulan mempersiapkan rencana pemusnahan TNI memberikan instruksi kepada seluruh tentara Belanda di Jawa dan Sumatera untuk memulai penyerangan terhadap kubu Republik. Operasi tersebut dinamakan "Operasi Kraai."
Pukul 2.00 pagi 1e para-compgnie (pasukan para I) KST di Andir memperoleh parasut mereka dan memulai memuat keenambelas pesawat transportasi, dan pukul 3.30 dilakukan briefing terakhir. Pukul 3.45 Mayor Jenderal Engles tiba di bandar udara Andir, diikuti oleh Jenderal Spoor 15 menit kemudian. Dia melakukan inspeksi dan mengucapkan pidato singkat. Pukul 4.20 pasukan elit KST di bawah pimpinan Kapten Eekhout naik ke pesawat dan pukul 4.30 pesawat Dakota pertama tinggal landas. Rute penerbangan ke arah timur menuju Maguwo diambil melalui Lautan Hindia. Pukul 6.25 mereka menerima berita dari para pilot pesawat pemburu, bahwa zona penerjunan telah dapat dipergunakan. Pukul 6.45 pasukan para mulai diterjunkan di Maguwo.
Seiring dengan penyerangan terhadap bandar udara Maguwo, pagi hari tanggal 19 Desember 1948, WTM Beel berpidato di radio dan menyatakan, bahwa Belanda tidak lagi terikat dengan Persetujuan Renville. Penyerbuan terhadap semua wilayah Republik di Jawa dan Sumatera, termasuk serangan terhadap Ibukota RI, Yogyakarta, yang kemudian dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II telah dimulai. Belanda konsisten dengan menamakan agresi militer ini sebagai "Aksi Polisional".
Penyerangan terhadap Ibukota Republik, diawali dengan pemboman atas lapangan terbang Maguwo, di pagi hari. Pukul 05.45 lapangan terbang Maguwo dihujani bom dan tembakan mitraliur oleh 5 pesawat Mustang dan 9 pesawat Kittyhawk. Pertahanan TNI di Maguwo hanya terdiri dari 150 orang pasukan pertahanan pangkalan udara dengan persenjataan yang sangat minim, yaitu beberapa senapan dan satu senapan anti pesawat 12,7. Senjata berat sedang dalam keadaan rusak. Pertahanan pangkalan hanya diperkuat dengan satu kompi TNI bersenjata lengkap. Pukul 06.45, 15 pesawat Dakota menerjunkan pasukan KST Belanda di atas Maguwo. Pertempuran merebut Maguwo hanya berlangsung sekitar 25 menit. Pukul 7.10 bandara Maguwo telah jatuh ke tangan pasukan Kapten Eekhout. Di pihak Republik tercatat 128 tentara tewas, sedangkan di pihak penyerang, tak satu pun jatuh korban.
Sekitar pukul 9.00, seluruh 432 anggota pasukan KST telah mendarat di Maguwo, dan pukul 11.00, seluruh kekuatan Grup Tempur M sebanyak 2.600 orang –termasuk dua batalyon, 1.900 orang, dari Brigade T- beserta persenjataan beratnya di bawah pimpinan Kolonel D.R.A. van Langen telah terkumpul di Maguwo dan mulai bergerak ke Yogyakarta.
Serangan terhadap kota Yogyakarta juga dimulai dengan pemboman serta menerjunkan pasukan payung di kota. Di daerah-daerah lain di Jawa antara lain di Jawa Timur, dilaporkan bahwa penyerangan bahkan telah dilakukan sejak tanggal 18 Desember malam hari. Segera setelah mendengar berita bahwa tentara Belanda telah memulai serangannya, Panglima Besar Soedirman mengeluarkan perintah kilat yang dibacakan di radio tanggal 19 Desember 1948 pukul 08.00.


D. PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA (PDRI)
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) adalah penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia periode 22 Desember 1948 - 13 Juli 1949, dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara yang disebut juga dengan Kabinet Darurat. Sesaat sebelum pemimpin Indonesia saat itu, Sukarno dan Hatta ditangkap Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, mereka sempat mengadakan rapat dan memberikan mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan sementara.
1. Sejarah
Tidak lama setelah ibukota RI di Yogyakarta dikuasai Belanda dalam Agresi Militer Belanda II, mereka berulangkali menyiarkan berita bahwa RI sudah bubar. Karena para pemimpinnya, seperti Soekarno, Hatta dan Syahrir sudah menyerah dan ditahan.
Mendengar berita bahwa tentara Belanda telah menduduki Ibukota Yogyakarta dan menangkap sebagian besar pimpinan Pemerintahan Republik Indonesia, tanggal 19 Desember sore hari, Mr. Syafruddin Prawiranegara bersama Kol. Hidayat, Panglima Tentara dan Teritorium Sumatera, mengunjungi Mr. T. Mohammad Hassan, Ketua Komisaris Pemerintah Pusat di kediamannya, untuk mengadakan perundingan. Malam itu juga mereka meninggalkan Bukittinggi menuju Halaban, perkebunan teh 15 Km di selatan kota Payakumbuh.
Sejumlah tokoh pimpinan Republik yang berada di Sumatera Barat dapat berkumpul di Halaban, dan pada 22 Desember 1948 mereka mengadakan rapat yang dihadiri antara lain oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr. T. M. Hassan, Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Mr. Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI Mr. A. Karim, Rusli Rahim dan Mr. Latif. Walaupun secara resmi kawat Presiden Sukarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, maka dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
• Mr. Syafruddin Prawiranegara, Ketua PDRI/Menteri Pertahanan/ Menteri Penerangan/Menteri Luar Negeri ad interim
• Mr. T. M. Hassan, Wakil Ketua PDRI/Menteri Dalam Negeri/Menteri PPK/Menteri Agama,
• Mr. St. Mohammad Rasjid, Menteri Keamanan/Menteri Sosial, Pembangunan, Pemuda,
• Mr. Lukman Hakim, Menteri Keuangan/Menteri Kehakiman,
• Ir. M. Sitompul, Menteri Pekerjaan Umum/Menteri Kesehatan,
• Ir. Indracaya, Menteri Perhubungan/Menteri Kemakmuran.
Keesokan harinya, 23 Desember 1948, Sjafruddin berpidato:
"...Belanda menyerang pada hari Minggu, hari yang biasa dipergunakan oleh kaum Nasrani untuk memuja Tuhan. Mereka menyerang pada saat tidak lama lagi akan merayakan hari Natal Isa AS., hari suci dan perdamaian bagi umat Nasrani. Justru karena itu semuanya, maka lebih-lebih perbuatan Belanda yang mengakui dirinya beragama Kristen, menunjukkan lebih jelas dan nyata sifat dan tabiat bangsa Belanda: Liciknya, curangnya, dan kejamnya.
Karena serangan tiba-tiba itu mereka telah berhasil menawan Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan beberapa pembesar lain. Dengan demikian, mereka menduga menghadapi suatu keadaan negara republik Indonesia yang dapat disamakan dengan Belanda sendiri pada suatu saat negaranya diduduki Jerman dalam Perang Dunia II, ketika rakyatnya kehilangan akal, pemimpinnya putus asa dan negaranya tidak dapat ditolong lagi.
Tetapi kita membuktikan bahwa perhitungan Belanda itu sama sekali meleset. Belanda mengira bahwa dengan ditawannya pemimpin-pemimpin kita yang tertinggi, pemimpin-pemimpin lain akan putus asa. Negara RI tidak tergantung kepada Sukarno-Hatta, sekalipun kedua pemimpin itu sangatber harga bagi kita. Patah tumbuh hilang berganti.
Kepada seluruh Angkatan Perang Negara RI kami serukan: Bertempurlah, gempurlah Belanda di mana sajadan dengan apa saja mereka dapat dibasmi. Jangan letakkan senjata,menghentikan tembak-menembak kalau belum ada perintah dari pemerintah yangkami pimpin. Camkanlah hal ini untuk menghindarkan tipuan-tipuan musuh."

Sejak itu PDRI menjadi musuh nomor satu Belanda. Tokoh-tokoh PDRI harus bergerak terus sambil menyamar untuk menghindari kejaran dan serangan Belanda.
Mr. TM Hasan yang menjabat sebagai Wakil Ketua PDRI, merangkap Menteri Dalam Negeri,Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, menuturkannya bahwa romobongan mereka kerap tidur di hutan belukar, di pinggir sungai Batanghari, dan sangat kekurangan bahan makanan. Mereka pun harus menggotong radio dan berbagai perlengkapan lain. Kondisi PDRI yang selalu bergerilya keluarmasuk hutan itu diejek radio Belanda sebagai Pemerintah Dalam Rimba Indonesia.
Sjafruddin membalas,
Kami meskipun dalam rimba, masih tetap di wilayah RI, karena itu kami pemerintah yang sah. Tapi, Belanda waktu negerinya diduduki Jerman, pemerintahnya mengungsi ke Inggris. Padahal menurut UUD-nya sendiri menyatakan bahwa kedudukan pemerintah haruslah di wilayah kekuasaannya. Apakah Inggris jadi wilayah kekuasaan Belanda? Yang jelas pemerintah Belanda tidak sah.

2. Konsolidasi
Sekitar satu bulan setelah agresi militer Belanda, dapat terjalin komunikasi antara pimpinan PDRI dengan keempat Menteri yang berada di Jawa. Mereka saling bertukar usulan untuk menghilangkan dualisme kepemimpinan di Sumatera dan Jawa.
Setelah berbicara jarak jauh dengan pimpinan Republik di Jawa, maka pada 31 Maret 1948 Prawiranegara mengumumkan penyempurnaan susunan pimpinan Pemerintah Darurat Republik Indonesia sebagai berikut:
• Mr. Syafruddin Prawiranegara, Ketua merangkap Menteri Pertahanan dan Penerangan,
• Mr. Susanto Tirtoprojo, Wakil Ketua merangkap Menteri Kehakiman dan Menteri Pembangunan dan Pemuda,
• Mr. Alexander Andries Maramis, Menteri Luar Negeri (berkedudukan di New Delhi, India).
• dr. Sukiman, Menteri Dalam Negeri merangkap Menteri Kesehatan.
• Mr. Lukman Hakim, Menteri Keuangan.
• Mr. Ignatius J. Kasimo, Menteri Kemakmuran/Pengawas Makanan Rakyat.
• Kyai Haji Masykur, Menteri Agama.
• Mr. T. Moh. Hassan, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
• Ir. Indracahya, Menteri Perhubungan.
• Ir. Mananti Sitompul, Menteri Pekerjaan Umum.
• Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Menteri Perburuhan dan Sosial.
Pejabat di bidang militer:
• Letnan Jenderal Sudirman, Panglima Besar Angkatan Perang RI.
• Kolonel Abdul Haris Nasution, Panglima Tentara & Teritorium Jawa.
• Kolonel R. Hidayat Martaatmaja, Panglima Tentara & Teritorium Sumatera.
• Kolonel Nazir, Kepala Staf Angkatan Laut.
• Komodor Udara Hubertus Suyono, Kepala Staf Angkatan Udara.
• Komisaris Besar Polisi Umar Said, Kepala Kepolisian Negara.
Kemudian tanggal 16 Mei 1949, dibentuk Komisariat PDRI untuk Jawa yang dikoordinasikan oleh Mr. Susanto Tirtoprojo, dengan susunan sbb.:
• Mr. Susanto Tirtoprojo, urusan Kehakiman dan Penerangan.
• Mr. Ignatius J. Kasimo, urusan Persediaan Makanan Rakyat.
• R. Panji Suroso, urusan Dalam Negeri.
Selain dr. Sudarsono, Wakil RI di India, Mr. Alexander Andries Maramis, Menteri Luar Negeri PDRI yang berkedudukan di New Delhi, India, dan Lambertus N. Palar, Ketua delegasi Republik Indonesia di PBB, adalah tokoh-tokoh yang sangat berperan dalam menyuarakan Republik Indonesia di dunia internasional sejak Belanda melakukan Agresi Militer Belanda II. Dalam situasi ini, secara de facto, Mr. Syafruddin Prawiranegara adalah Kepala Pemerintah Republik Indonesia.

3. Perlawanan
Perlawanan bersenjata dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia serta berbagai laskar di Jawa, Sumatera serta beberapa daerah lain. PDRI menyusun perlawanan di Sumatera. Tanggal 1 Januari 1949, PDRI membentuk 5 wilayah pemerintahan militer di Sumatera:
• Aceh, termasuk Langkat dan Tanah Karo.
o Gubernur Militer : Tgk Daud Beureu'eh di Beureu'eh
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Askari
• Tapanuli dan Sumatera Timur Bagian Selatan.
o Gubernur Militer : dr. Ferdinand Lumban Tobing
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang
• Riau
o Gubernur Militer : R.M. Utoyo
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Hasan Basri
• Sumatera Barat.
o Gubernur Militer : Mr. Sutan Mohammad Rasjid
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Dahlan Ibrahim
• Sumatera Selatan.
o Gubernur Militer : dr. Adnan Kapau Gani
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Maludin Simbolon.

4. Mandat
Sesungguhnya, sebelum Soekarno dan Hatta menyerah, mereka sempat mengetik dua buah kawat. Pertama, memberi mandat kepada Menteri Kemakmuran Mr.Sjafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatra.Kedua, jika ikhtiar Sjafruddin gagal, maka mandat diberikan kepada Mr. A.A.Maramis untuk mendirikan pemerintah dalam pengasingan di New Delhi, India. Tetapi Sjafruddin sendiri tidak pernah menerima kawat itu. Berbulan-bulan kemudian barulah ia mengetahui tentang adanya mandat tersebut.
Menjelang pertengahan 1949, posisi Belanda makin terjepit. Dunia internasional mengecam agresi militer Belanda. Sedang di Indonesia,pasukannya tidak pernah berhasil berkuasa penuh. Ini memaksa Belanda menghadapi RI di meja perundingan.
Belanda memilih berunding dengan utusan Soekarno-Hatta yang ketika itu statusnya tawanan. Perundingan itu menghasilkan Perjanjian Roem-Royen. Hal ini membuat para tokoh PDRI tidak senang, Jendral Sudirman mengirimkan kawat kepada Sjafruddin, mempertanyakan kelayakan para tahanan maju ke meja perundingan. Tetapi Sjafruddin berpikiran untuk mendukung dilaksanakannya perjanjian Roem-Royen.

5. Pengembalian Mandat
Setelah Perjanjian Roem-Royen, M. Natsir meyakinkan Prawiranegara untuk datang ke Jakarta, menyelesaikan dualisme pemerintahan RI, yaitu PDRI yang dipimpinnya, dan Kabinet Hatta, yang secara resmi tidak dibubarkan.
Setelah Persetujuan Roem-Royen ditandatangani, pada 13 Juli 1949, diadakan sidang antara PDRI dengan Presiden Sukarno, Wakil Presiden Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet. Pada sidang tersebut, Pemerintah Hatta mempertanggungjawabkan peristiwa 19 Desember 1948. Wakil Presiden Hatta menjelaskan 3 soal, yakni hal tidak menggabungkan diri kepada kaum gerilya, hal hubungan Bangka dengan luar negeri dan terjadinya Persetujuan Roem-Royen.
Sebab utama Sukarno-Hatta tidak ke luar kota pada tanggal 19 Desember sesuai dengan rencana perang gerilya, adalah berdasarkan pertimbangan militer, karena tidak terjamin cukup pengawalan, sedangkan sepanjang yang diketahui dewasa itu, seluruh kota telah dikepung oleh pasukan payung Belanda. Lagi pula pada saat yang genting itu tidak jelas tempat-tempat yang telah diduduki dan arah-arah yang diikuti oleh musuh. Dalam rapat di istana tanggal 19 Desember 1948 antara lain KSAU Suaryadarma mengajukan peringatan pada pemerintah, bahwa pasukan payung biasanya membunuh semua orang yang dijumpai di jalan-jalan, sehingga jika para beliau itu ke luar haruslah dengan pengawalan senjata yang kuat.
Pada sidang tersebut, secara formal Syafruddin Prawiranegara menyerahkan kembali mandatnya, sehingga dengan demikian, M. Hatta, selain sebagai Wakil Presiden, kembali menjadi Perdana Menteri. Setelah serah terima secara resmi pengembalian Mandat dari PDRI, tanggal 14 Juli, Pemerintah RI menyetujui hasil Persetujuan Roem-Royen, sedangkan KNIP baru mengesahkan persetujuan tersebut tanggal 25 Juli 1949.

Bioriset - Pengaruh Cahaya Terhadap Kecepatan Pertumbuhan Batang

 Latar Belakang:
Kacang hijau merupakan salah satu tanaman Leguminosae yang cukup penting di Indonesia dan berumur pendek . Tanaman ini disebut juga mungbean, green gram atau golden gram. Kacang hijau adalah tanaman tropis yang menghendaki suasana tropis selama hidupnya, tetapi tanaman ini tetap dapat tumbuh di daerah yang curah hujannya rendah dengan memanfaatkan sisa-sisa kelembapan pada tanah bekas tanaman yang diairi.

 Rumusan Masalah:
Apakah cahaya berpengaruh terhadap kecepatan pertumbuhan batang kecambah hijau?

 Hipotesis:
Cahaya selain berpengaruh terhadap proses fotosintesis juga berpengaruh terhadap pertumbuhan setiap organ dan keseluruhan tumbuhan. Keadaan cahaya berpengaruh terhadap bentuk luar tumbuhan dan laju perpanjangannya. Dalam keadaan terang pertumbuhan tumbuhan terhambat, sedangkan dalam keadaan gelap pertumbuhan tumbuhan sangat cepat. Untuk membuktikan hal tersebut yaitu dengan membandingkan satu macam tumbuhan yang tumbuh di tempat terang dan tempat gelap.

 Variabel:
1. Variabel bebas : -
2. Variabel terikat : Pertumbuhan kacang hijau/kecambah; dengan indikator bentuk daun, tinggi tanaman dan kekuatan akar didalam tanah.
3. Variabel control : Lokasi pertumbuhan; Pot A tempang terang dan Pot B tempat gelap.

 Alat dan Bahan:
1. Dua Pot
2. Kecambah kacang hijau secukupnya
3. Tanah
4. Air
5. Alat ukur penggaris
6. Sekop

 Hasil Observasi (1):
Penanaman Kecambah/Kacang hijau dimulai tanggal 6 Agustus 2009.
Dalam penanaman ini menggunakan 2 pot. Pot pertama untuk penelitian di tempat terang, sedangkan pot kedua untuk penelitian di tempat gelap.
 Penyiraman : Setiap hari di sore hari
 Jumlah air : 15 sendok makan
 Pengukuran berdasar : Batang yang tertinggi

Hari ke- Tanggal Tempat Terang
(ukuran/tinggi) Tempat Gelap
(ukuran/tinggi)
1 6 Agustus 2009 Penanaman Penanaman
2 7 Agustus 2009 Belum tumbuh Belum tumbuh
3 8 Agustus 2009 Belum tumbuh Belum tumbuh
4 9 Agustus 2009 2,5 cm 4 cm
5 10 Agustus 2009 7 cm 12 cm
6 11 Agustus 2009 12 cm 21 cm
7 12 Agustus 2009 18 cm 30 cm
8 13 Agustus 2009 23,5 cm 35 cm

 Hasil Observasi (2):
Dari percobaan tersebut kami menemukan besarnya perbedaan antara tempat terang dan gelap:
Tempat Terang Tempat Gelap
Daun Berwarna hijau (memiliki banyak klorofil) dan tumbuh normal (melebar dan membesar). Berwarna kuning (kekurangan klorofil) dan tidak tumbuh normal (melebar dan membesar).
Batang Berwarna hijau dan sebagian memerah tumbuh kecil dan kuat serta menjulang ke atas (tegak lurus) disebabkan sedikitnya auksin yang diterima tumbuhan. Berwarna putih pucat, membesar dan tumbuh memanjang (tidak tegak lurus) membengkok kearah cahaya disebabkan banyaknya auksin yang diterima tumbuhan.
Akar Berada didalam tanah dan merekat kuat. Berwarna putih dan tidak merekat ditanah karena umumnya tidak mempunyai kekuatan.

 Kesimpulan:
Dari hasil observasi ini, kita dapat mengetahui bahwa ternyata faktor lingkungan (cahaya) sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan kecambah/kacang hijau ini. Cahaya yang selain berpengaruh terhadap proses fotosintesis juga berpengaruh terhadap pertumbuhan setiap organ dan keseluruhan tumbuhan.
Dalam keadaan terang, batang memiliki auksin yang sedikit, karena auksin mengalami kerusakan jika terkena cahaya sehingga pertumbuhan tumbuhan pun terhambat. Tetapi walaupun begitu, tumbuhan dalam keadaan terang memiliki banyak klorofil dan tumbuh berkembang.
Sedangkan dalam keadaan gelap, batang memiliki banyak auksin sehingga tumbuh lebih panjang. Tetapi dalam keadaan gelap ini walaupun tumbuh dengan lebih cepat daripada yang terkena cahaya, tumbuhan menjadi pucat karena kekurangan klorofil, kurus, tidak berkembang (mengalami etiolasi), batang membengkok ke arah cahaya dan berumur pendek.

 Saran/Hal yang Perlu diperhatikan Dalam Penanaman Kecambah kacang Hijau:
 Pertumbuhan tanaman ini sangat cocok didaerah tropis.
 Hindari penanaman lebih dalam dari 1 cm
 Hindari penanaman kecambah yang panjangnya kurang dari 0,5 cm (agar dapat dibedakan antara pumula dan raqdikul)

Sistem Reproduksi pada Manusia - Biologi

a) Pada PRIA
Hormon pada Pria
Proses spermatogenesis distimulasi oleh sejumlah hormon, yaitu testoteron, LH (Luteinizing Hormone), FSH (Follicle Stimulating Hormone), estrogen dan hormon pertumbuhan.
1. Testoteron
Testoteron disekresi oleh sel-sel Leydig yang terdapat di antara tubulus seminiferus. Hormon ini penting bagi tahap pembelahan sel-sel germinal untuk membentuk sperma, terutama pembelahan meiosis untuk membentuk spermatosit sekunder.
2. LH (Luteinizing Hormone)
LH disekresi oleh kelenjar hipofisis anterior. LH berfungsi menstimulasi sel-sel Leydig untuk mensekresi testoteron
3. FSH (Follicle Stimulating Hormone)
FSH juga disekresi oleh sel-sel kelenjar hipofisis anterior dan berfungsi menstimulasi sel-sel sertoli. Tanpa stimulasi ini, pengubahan spermatid menjadi sperma (spermiasi) tidak akan terjadi.
4. Estrogen
Estrogen dibentuk oleh sel-sel sertoli ketika distimulasi oleh FSH. Sel-sel sertoli juga mensekresi suatu protein pengikat androgen yang mengikat testoteron dan estrogen serta membawa keduanya ke dalam cairan pada tubulus seminiferus. Kedua hormon ini tersedia untuk pematangan sperma.
5. Hormon Pertumbuhan
Hormon pertumbuhan diperlukan untuk mengatur fungsi metabolisme testis. Hormon pertumbuhan secara khusus meningkatkan pembelahan awal pada spermatogenesis.
Gangguan pada Sistem Reproduksi Pria
1. Hipogonadisme
Hipogonadisme adalah penurunan fungsi testis yang disebabkan oleh gangguan interaksi hormon, seperti hormon androgen dan testoteron. Gangguan ini menyebabkan infertilitas, impotensi dan tidak adanya tanda-tanda kepriaan. Penanganan dapat dilakukan dengan terapi hormon.
2. Kriptorkidisme
Kriptorkidisme adalah kegagalan dari satu atau kedua testis untuk turun dari rongga abdomen ke dalam skrotum pada waktu bayi. Hal tersebut dapat ditangani dengan pemberian hormon human chorionic gonadotropin untuk merangsang terstoteron. Jika belum turun juga, dilakukan pembedahan.
3. Uretritis
Uretritis adalah peradangan uretra dengan gejala rasa gatal pada penis dan sering buang air kecil. Organisme yang paling sering menyebabkan uretritis adalah Chlamydia trachomatis, Ureplasma urealyticum atau virus herpes.
4. Prostatitis
Prostatitis adalah peradangan prostat. Penyebabnya dapat berupa bakteri, seperti Escherichia coli maupun bukan bakteri.
5. Epididimitis
Epididimitis adalah infeksi yang sering terjadi pada saluran reproduksi pria. Organisme penyebab epididimitis adalah E. coli dan Chlamydia.
6. Orkitis
Orkitis adalah peradangan pada testis yang disebabkan oleh virus parotitis. Jika terjadi pada pria dewasa dapat menyebabkan infertilitas.

b) Pada WANITA
Hormon pada Wanita
Pada wanita, peran hormon dalam perkembangan oogenesis dan perkembangan reproduksi jauh lebih kompleks dibandingkan pada pria. Salah satu peran hormon pada wanita dalam proses reproduksi adalah dalam siklus menstruasi.
Siklus menstruasi
Menstruasi (haid) adalah pendarahan secara periodik dan siklik dari uterus yang disertai pelepasan endometrium. Menstruasi terjadi jika ovum tidak dibuahi oleh sperma. Siklus menstruasi sekitar 28 hari. Pelepasan ovum yang berupa oosit sekunder dari ovarium disebut ovulasi, yang berkaitan dengan adanya kerjasama antara hipotalamus dan ovarium. Hasil kerjasama tersebut akan memacu pengeluaran hormon-hormon yang mempengaruhi mekanisme siklus menstruasi.
Untuk mempermudah penjelasan mengenai siklus menstruasi, patokannya adalah adanya peristiwa yang sangat penting, yaitu ovulasi. Ovulasi terjadi pada pertengahan siklus (½ n) menstruasi. Untuk periode atau siklus hari pertama menstruasi, ovulasi terjadi pada hari ke-14 terhitung sejak hari pertama menstruasi. Siklus menstruasi dikelompokkan menjadi empat fase, yaitu fase menstruasi, fase pra-ovulasi, fase ovulasi, fase pasca-ovulasi.
Fase menstruasi
Fase menstruasi terjadi bila ovum tidak dibuahi oleh sperma, sehingga korpus luteum akan menghentikan produksi hormon estrogen dan progesteron. Turunnya kadar estrogen dan progesteron menyebabkan lepasnya ovum dari dinding uterus yang menebal (endometrium). Lepasnya ovum tersebut menyebabkan endometrium sobek atau meluruh, sehingga dindingnya menjadi tipis. Peluruhan pada endometrium yang mengandung pembuluh darah menyebabkan terjadinya pendarahan pada fase menstruasi. Pendarahan ini biasanya berlangsung selama lima hari. Volume darah yang dikeluarkan rata-rata sekitar 50mL.
Fase pra-ovulasi
Pada fase pra-ovulasi atau akhir siklus menstruasi, hipotalamus mengeluarkan hormon gonadotropin. Gonadotropin merangsang hipofisis untuk mengeluarkan FSH. Adanya FSH merangsang pembentukan folikel primer di dalam ovarium yang mengelilingi satu oosit primer. Folikel primer dan oosit primer akan tumbuh sampai hari ke-14 hingga folikel menjadi matang atau disebut folikel de Graaf dengan ovum di dalamnya. Selama pertumbuhannya, folikel juga melepaskan hormon estrogen. Adanya estrogen menyebabkan pembentukan kembali (proliferasi) sel-sel penyusun dinding dalam uterus dan endometrium. Peningkatan konsentrasi estrogen selama pertumbuhan folikel juga mempengaruhi serviks untuk mengeluarkan lendir yang bersifta basa. Lendir yang bersifat basa berguna untuk menetralkan sifat asam pada serviks agar lebih mendukung lingkungan hidup sperma.
Fase ovulasi
Pada saat mendekati fase ovulasi atau mendekati hari ke-14 terjadi perubahan produksi hormon. Peningkatan kadar estrogen selama fase pra-ovulasi menyebabkan reaksi umpan balik negatif atau penghambatan terhadap pelepasan FSH lebih lanjut dari hipofisis. Penurunan konsentrasi FSH menyebabkan hipofisis melepaskan LH. LH merangsang pelepasan oosit sekunder dari folikel de Graaf. Pada saat inilah disebut ovulasi, yaitu saat terjadi pelepasan oosit sekunder dari folikel de Graaf dan siap dibuahi oleh sperma. Umunya ovulasi terjadi pada hari ke-14.
Fase pasca-ovulasi
Pada fase pasca-ovulasi, folikel de Graaf yang ditinggalkan oleh oosit sekunder karena pengaruh LH dan FSH akan berkerut dan berubah menjadi korpus luteum. Korpus luteum tetap memproduksi estrogen (namun tidak sebanyak folikel de Graaf memproduksi estrogen) dan hormon lainnya, yaitu progesteron. Progesteron mendukung kerja estrogen dengan menebalkan dinding dalam uterus atau endometrium dan menumbuhkan pembuluh-pembuluh darah pada endometrium. Progesteron juga merangsang sekresi lendir pada vagina dan pertumbuhan kelenjar susu pada payudara. Keseluruhan fungsi progesteron (juga estrogen) tersebut berguna untuk menyiapkan penanaman (implantasi) zigot pada uterus bila terjadi pembuahan atau kehamilan.
Proses pasca-ovulasi ini berlangsung dari hari ke-15 sampai hari ke-28. Namun, bila sekitar hari ke-26 tidak terjadi pembuahan, korpus luteum akan berubah menjadi korpus albikan. Korpus albikan memiliki kemampuan produksi estrogen dan progesteron yang rendah, sehingga konsentrasi estrogen dan progesteron akan menurun. Pada kondisi ini, hipofisis menjadi aktif untuk melepaskan FSH dan selanjutnya LH, sehingga fase pasca-ovulasi akan tersambung kembali dengan fase menstruasi berikutnya.
* Fertilisasi
Fertilisasi atau pembuahan terjadi saat oosit sekunder yang mengandung ovum dibuahi oleh sperma. Fertilisasi umumnya terjadi segera setelah oosit sekunder memasuki oviduk. Namun, sebelum sperma dapat memasuki oosit sekunder, pertama-tama sperma harus menembus berlapis-lapis sel granulosa yang melekat di sisi luar oosit sekunder yang disebut korona radiata. Kemudian, sperma juga harus menembus lapisan sesudah korona radiata, yaitu zona pelusida. Sperma dapat menembus oosit sekunder karena baik sperma maupun oosit sekunder saling mengeluarkan enzim dan atau senyawa tertentu, sehingga terjadi aktivitas yang saling mendukung.
* Gestasi (Kehamilan)
Zigot akan ditanam (diimplantasikan) pada endometrium uterus. Dalam perjalannya ke uterus, zigot membelah secara mitosis berkali-kali. Hasil pembelahan tersebut berupa sekelompok sel yang sama besarnya, dengan bentuk seperti buah arbei yang disebut tahap morula. Morula akan terus membelah sampai terbentuk blastosit. Tahap ini disebut blastula, dengan rongga di dalamnya yang disebut blastocoel (blastosol). Blastosit terdiri dari sel-sel bagian luar dan sel-sel bagian dalam.
* Persalinan
Persalinan merupakan proses kelahiran bayi. Pada persalinan, uterus secara perlahan menjadi lebih peka sampai akhirnya berkontraksi secara berkala hingga bayi dilahirkan. Penyebab peningkatan kepekaan dan aktifitas uterus sehingga terjadi kontraksi yang dipengaruhi faktor-faktor hormonal dan faktor-faktor mekanis.
Hormon-hormon yang berpengaruh terhadap kontraksi uterus, yaitu estrogen, oksitosin, prostaglandin dan relaksin.
Estrogen
Estrogen dihasilkan oleh plasenta yang konsentrasinya meningkat pada saat persalinan. Estrogen berfungsi untuk kontraksi uterus.
Oksitosin
Oksitosin dihasilkan oleh hipofisis ibu dan janin. Oksitosin berfungsi untuk kontraksi uterus.
Prostaglandin
Prostaglandin dihasilkan oleh membran pada janin. Prostaglandin berfungsi untuk meningkatkan intensitas kontraksi uterus.
Relaksin
Relaksin dihasilkan oleh korpus luteum pada ovarium dan plasenta. Relaksin berfungsi untuk relaksasi atau melunakkan serviks dan melonggarkan tulang panggul sehingga mempermudah persalinan.
• Laktasi
Kelangsungan bayi yang baru lahir bergantung pada persediaan susu dari ibu. Produksi air susu (laktasi) berasal dari sepasang kelenjar susu (payudara) ibu. Sebelum kehamilan, payudara hanya terdiri dari jaringan adiposa (jaringan lemak) serta suatu sistem berupa kelenjar susu dan saluran-saluran kelenjar (duktus kelenjar) yang belum berkembang.
Pada masa kehamilan, pertumbuhan awal kelenjar susu dirancang oleh mammotropin. Mammotropin merupakan hormon yang dihasilkan dari hipofisis ibu dan plasenta janin. Selain mammotropin, ada juga sejumlah besar estrogen dan progesteron yang dikeluarkan oleh plasenta, sehingga sistem saluran-saluran kelenjar payudara tumbuh dan bercabang. Secara bersamaan kelenjar payudara dan jaringan lemak disekitarnya juga bertambah besar. Walaupun estrogen dan progesteron penting untuk perkembangan fisik kelenjar payudara selama kehamilan, pengaruh khusus dari kedua hormon ini adalah untuk mencegah sekresi dari air susu. Sebaliknya, hormon prolaktin memiliki efek yang berlawanan, yaitu meningkatkan sekresi air susu. Hormon ini disekresikan oleh kelenjar hipofisis ibu dan konsentrasinya dalam darah ibu meningkat dari minggu ke-5 kehamilan sampai kelahiran bayi. Selain itu, plasenta mensekresi sejumlah besar somatomamotropin korion manusia, yang juga memiliki sifat laktogenik ringan, sehingga menyokong prolaktin dari hipofisis ibu.
Gangguan pada Sistem Reproduksi Wanita
Gangguan menstruasi
Gangguan menstruasi pada wanita dibedakan menjadi dua jenis, yaitu amenore primer dan amenore sekunder. Amenore primer adalah tidak terjadinya menstruasi sampai usia 17 tahun dengan atau tanpa perkembangan seksual. Amenore sekunder adalah tidak terjadinya menstruasi selama 3 – 6 bulan atau lebih pada orang yang tengah mengalami siklus menstruasi.
Kanker genitalia
Kanker genitalia pada wanita dapat terjadi pada vagina, serviks dan ovarium.
Kanker vagina
Kanker vagina tidak diketahui penyebabnya tetapi kemungkinan terjadi karena iritasi yang diantaranya disebabkan oleh virus. Pengobatannya antara lain dengan kemoterapi dan bedah laser.
Kanker serviks
Kanker serviks adalah keadaan dimana sel-sel abnormal tumbuh di seluruh lapisan epitel serviks. Penanganannya dilakukan dengan mengangkat uterus, oviduk, ovarium, sepertiga bagian atas vagina dan kelenjar limfe panggul.
Kanker ovarium
Kanker ovarium memiliki gejala yang tidak jelas. Dapat berupa rasa berat pada panggul, perubahan fungsi saluran pencernaan atau mengalami pendarahan vagina abnormal. Penanganan dapat dilakukan dengan pembedahan dan kemoterapi.
Endometriosis
Endometriosis adalah keadaan dimana jaringan endometrium terdapat di luar uterus, yaitu dapat tumbuh di sekitar ovarium, oviduk atau jauh di luar uterus, misalnya di paru-paru.
Gejala endometriosis berupa nyeri perut, pinggang terasa sakit dan nyeri pada masa menstruasi. Jika tidak ditangani, endometriosis dapat menyebabkan sulit terjadi kehamilan. Penanganannya dapat dilakukan dengan pemberian obat-obatan, laparoskopi atau bedah laser.
Infeksi vagina
Gejala awal infeksi vagina berupa keputihan dan timbul gatal-gatal. Infeksi vagina menyerang wanita usia produktif. Penyebabnya antara lain akibat hubungan kelamin, terutama bila suami terkena infeksi, jamur atau bakteri.

Sistem Ekskresi pada Manusia - Biologi


Fungsi Sistem Ekskresi
1.    Membuang limbah yang tidak berguna dan beracun dari dalam tubuh
2.    Mengatur konsentrasi dan volume cairan tubuh (osmoregulasi)
3.    Mempertahankan temperatur tubuh dalam kisaran normal (termoregulasi)
4.    Homeostasis

a.    PARU-PARU
Paru-paru berada di dalam rongga dada manusia sebelah kanan dan kiri yang dilindungi oleh tulang-tulang rusuk. Paru-paru terdiri dari dua bagian, yaitu paru-paru kanan yang memiliki tiga gelambir dan paru-paru kiri memiliki dua gelambir.
Paru-paru sebenarnya merupakan kumpulan gelembung alveolus yang terbungkus oleh selaput yang disebut selaput pleura.
FUNGSI PARU-PARU
Paru-paru merupakan organ yang sangat vital bagi kehidupan manusia karena tanpa paru-paru manusia tidak dapat hidup. Dalam Sistem Ekskresi, paru-paru berfungsi untuk mengeluarkan KARBONDIOKSIDA (CO2) dan UAP AIR (H2O).
Didalam paru-paru terjadi proses pertukaran antara gas oksigen dan karbondioksida. Setelah membebaskan oksigen, sel-sel darah merah menangkap karbondioksida sebagai hasil metabolisme tubuh yang akan dibawa ke paru-paru. Di paru-paru karbondioksida dan uap air dilepaskan dan dikeluarkan dari paru-paru melalui hidung
KELAINAN-KELAINAN PADA PARU-PARU
Kelainan-kelainan pada paru-paru, diantaranya adalah:
1.   Asma atau sesak nafas, yaitu kelainan yang disebabkan oleh penyumbatan saluran pernafasan yang diantaranya disebabkan oleh alergi terhadap rambut, bulu, debu atau tekanan psikologis.
2.   Kanker Paru-Paru, yaitu gangguan paru-paru yang disebabkan oleh kebiasaan merokok. Penyebab lain adalah terlalu banyak menghirup debu asbes, kromium, produk petroleum dan radiasi ionisasi. Kelainan ini mempengaruhi pertukaran gas di paru-paru.
3.Emphysema, adalah penyakit pembengkakan paru-paru karena pembuluh darahnya terisi udara.

B. HATI
Hati merupakan “kelenjar” terbesar yang terdapat dalam tubuh manusia. Letaknya di dalam rongga perut sebelah kanan. Berwarna merah tua dengan berat mencapai 2 kilogram pada orang dewasa. Hati terbagi menjadi dua lobus, kanan dan kiri.
Zat racun yang masuk ke dalam tubuh akan disaring terlebih dahulu di hati sebelum beredar ke seluruh tubuh. Hati menyerap zat racun seperti obat-obatan dan alkohol dari sistem peredaran darah. Hati mengeluarkan zat racun tersebut bersama dengan getah empedu.
FUNGSI HATI
Hati merupakan organ yang sangat penting, berfungsi untuk:
1. Menghasilkan empedu yang berasal dari perombakan sel darah merah
2. Menetralkan racun yang masuk ke dalam tubuh dan membunuh bibit penyakit
3. Mengubah zat gula menjadi glikogen dan menyimpanya sebagai cadangan gula
4. Membentuk protein tertentu dan merombaknya
5. Tempat untuk mengubah pro vitamin A menjadi vitamin
6. Tempat pembentukan protrombin yang berperan dalam pembekuan darah
Zat warna empedu hasil perombakan sel darah merah yang telah rusak tidak langsung dikeluarkan oleh hati, tetapi dikeluarkan melalui alat pengeluaran lainnya. Misalnya, akan dibawa oleh darah ke ginjal dan dikeluarkan bersama-sama di dalam urin.
KELAINAN-KELAINAN PADA HATI
Gangguan pada hati yang umumnya dijumpai di masyarakat saat ini adalah HEPATITIS atau PENYAKIT KUNING. Disebut demikian karena tubuh penderita menjadi kekuningan, disebabkan zat warna empedu beredar ke seluruh tubuh. Penyakit ini disebabkan oleh serangan virus yang dapat menular melalui makanan, minuman, jarum suntik dan transfusi darah.
Hepatitis adalah peradangan pada sel-sel hati. Penyebab penyakit hepatitis yang utama adalah virus. Virus hepatitis yang sudah ditemukan sudah cukup banyak dan digolongkan menjadi virus hepatitis A, B, C, D, E, G, dan TT.
Beberapa jenis hepatitis yang saat ini harus diwaspadai adalah:
1. Hepatitis A yang disebabkan oleh Virus Hepatitis A (VHA)
2. Hepatitis B yang disebabkan oleh Virus Hepatitis B (VHB)
3. Hepatitis C yang disebabkan oleh Virus Hepatitis C (VHC)

a.    GINJAL
Ginjal merupakan alat pengeluaran sisa metabolisme dalam bentuk urine yang di dalamnya mengandung air, amoniak (NH3), ureum, asam urat dan garam mineral tertentu. Penderita diabetes miletus urine mengandung glukosa.

Fungsi ginjal

Ginjal merupakan alat ekskresi penting yang mempunyai beberapa fungsi, antara lain menyaring darah sehingga menghasilkan urine; mengekskresikan zat-zat yang membahayakan tubuh. misalnya protein-protein asing yang masuk ke dalam tubuh, urea, asam urat. dan bermacam -macam garam; mengekskresikan zat-zat yang jumlahnya berlebihan, misalnya kadar gula darah yang melebihi normal; mempertahankan tekanan osmosis cairan ekstraseluler; dan mempertahankan keseimbangan asam dan basa.
·Mengekskresikan zat-zat yang merugikan bagi tubuh, antara lain :
1.    urea, asam urat, amoniak, creatinin
2.    garam anorganik
3.    bacteri dan juga obat-obatan
·Mengekskresikan gula kelebihan gula dalam darah
·Membantu keseimbangan air dalam tubuh, yaitu mem-pertahankan tekanan osmotik ektraseluler
·Mengatur konsentrasi garam dalam darah dan keseim-bangan asam basa darah.

Anatomi ginjal, meliputi :

Lapisan luar (korteks/ kulit ginjal) yang mengandung kurang lebih 1 juta nefron. Tiap nefron terdiri atas badan malpighi (badan renalis) yang tersusun dari kapsula bowman dan glomerulus.
Lapisan dalam (medula/ sumsum ginja) yang terdiri atas tubulus kontorti yan gbermuara pada tonjolan papila di ruang (pelvis renalis). Tubulus kontorti terdiri atas tubulus kontorti proksimal dan tubulus kontorti distal.

Proses pembentukan urine :

Terdapat 3 proses penting yang berhubungan dengan proses pembentukan urine, yaitu :
1.    Filtrasi (penyaringan) : kapsula bowman dari badan malpighi menyaring darah dalam glomerus yang mengandung air, garm, gula, urea dan zat bermolekul besar (protein dan sel darah) sehingga dihasilkan filtrat glomerus (urine primer). Di dalam filtrat ini terlarut zat yang masih berguna bagi tubuh maupun zat yang tidak berguna bagi tubuh, misal glukosa, asm amino dan garam-garam.
2.    Reabsorbsi (penyerapan kembali) : dalam tubulus kontortus proksimal zat dalam urine primer yang masih berguna akan direabsorbsi yang dihasilkan filtrat tubulus (urine sekunder) dengan kadar urea yang tinggi.
3.    Ekskesi (pengeluaran) : dalam tubulus kontortus distal, pembuluh darah menambahkan zat lain yang tidak digunakan dan terjadi reabsornsi aktif ion Na+ dan Cl- dan sekresi H+ dan K+. Di tempat sudah terbentuk urine yang sesungguhnya yang tidak terdapat glukosa dan protein lagi, selanjutnya akan disalurkan ke tubulus kolektifus ke pelvis renalis.
Dari kedua ginjal, urine dialirkan oleh pembuluh ureter ke kandung urine (vesika urinaria) kemudian melalui uretra, urine dikeluarkan dari tubuh.

Gangguan pada ginjal :

·Nefritis : disebabkan gangguan pada nefron karena infeksi kuman, akibatnya kadar ureum dalam darah meningkat. Nefritis dapat menimbulkan uremia, yaitu adanya uriene yang masuk ke dalam darah, sehingga menyebabkan penyerapan air terganggu dan tertimbun di kaki yang disebut oedema.
·Diabetes melitus (kencing manis) : disebabkan kekuranga insulin, akibatnya kadar glukosa darah meningkat.
·Diabetes inspidus (penyalit kuning) : disebabkan tidak ada hormon adh, akibatnya urine meningkat.
·Albuminuria : disebabkan adanya protein dalam urine, akibatnya kerusakan atau iritasi sel ginjal karena infeksi.
·Batu ginjal : disebabkan kekurangan minum dan sering menahan kencing, akibatnya mengendap menjadi batu ginjal.
·Polyuria : yaitu urine yang dikeluarkan sangat banyak dan encer, disebabkan kemampuan nefron untuk mengadakan reabsorbsi sangat rendah atau gagal.
·Oligouria : yaitu urine yang dikeluarkan sangat sedikit bahkan tidak berurine, disebabkan oleh kerusakan ginjal secara total.

b.       KULIT
Seluruh permukaan tubuh kita terbungkus oleh lapisan tipis yang sering kita sebut kulit. Kulit merupakan benteng pertahanan tubuh kita yang utama karena berada di lapisan anggota tubuh yang paling luar dan berhubungan langsung dengan lingkungan sekitar.
FUNGSI KULIT
Fungsi kulit antara lain sebagai berikut:
-     mengeluarkan keringat
-     pelindung tubuh
-     menyimpan kelebihan lemak
-     mengatur suhu tubuh, dan
-     tempat pembuatan vitamin D dari pro vitamin D dengan bantuan sinar matahari yang mengandung ultraviolet
Proses Pembentukan Keringat
Bila suhu tubuh kita meningkat atau suhu udara di lingkungan kita tinggi, pembuluh-pembuluh darah di kulit akan melebar. Hal ini mengakibatkan banyak darah yang mengalir ke daerah tersebut. Karena pangkal kelenjar keringat berhubungan dengan pembuluh darah maka terjadilah penyerapan air, garam dan sedikit urea oleh kelenjar keringat. Kemudian air bersama larutannya keluar melalui pori-pori yang merupakan ujung dari kelenjar keringat. Keringat yang keluar membawa panas tubuh, sehingga sangat penting untuk menjaga agar suhu tubuh tetap normal.
Kelainan pada kulit yang banyak dialami oleh para remaja adalah jerawat. Ada tiga tipe jerawat, yaitu:
1. Komedo
2. Jerawat biasa
3. Cystic Acne (Jerawat Batu/Jerawat Jagung)
Banyak jenis obat dan perawatan yang ditawarkan untuk menghilangkan jerawat. Namun, sesungguhnya alam sudah menyediakan aneka tanaman yang mampu menghilangkan jerawat. Tanaman-tanaman itu antara lain tomat, jeruk nipis, belimbing wuluh, mentimun, dan temulawak.

Minggu, 07 Maret 2010

BIOGRAFI Dr. Makarim Wibisono

Nama:
Dr. Makarim Wibisono
Lahir: Mataram, Nusa Tenggara Barat, 8 Mei 1947
Agama:
Islam
Status Perkawinan:
Menikah dan memiliki tiga orang anak
Pendidikan:
• SDN VI (1959); SMPN I (1962), SMAN I (1965), Nusa Tenggara Barat, Indonesia
• Sarjana Hubungan Internasional Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Indonesia (1970)
• Australian Foreign Service Training Service Course, Canberra, Australia (1975)
• Master of Arts Degree The Paul Nitze School of Advanced International Studies, The John Hopkins University, Washington D.C. (1984)
• Master of Arts Degree in Political, Economy, Ohio State University, Columbus, Ohio (1986)
• Ph.D Degree, Ohio State University, Columbus, Ohio (1987)

Pengalaman Kerja:
• Editor, Majalah Berita Ekspres, Jakarta, Indonesia (1970-1972)
• Kepala Desk Amerika Serikat, Direktorat Amerika, Departemen Luar Negeri, Jakarta Indonesia (1972-1975)
• Kepala Seksi Amerika Utara, Direktorat Amerika, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Indonesia (1976-1977)
• Kepala Bagian Penerangan dan Kebudayaan, KBRI Brazilia, Brazil (1977-1981)
• Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Pameran, Direktorat Jasa Ekonomi, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Indonesia (1981-1982)
• Kepala Bagian Tata Usaha pada Direktorat Penerangan Luar Negeri, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Indonesia (1987-1988)
• Minister Counsellor, Kepala Bagian Penerangan, KBRI Washington D.C. (1988-1991)
• Minister Counsellor, Kepala Bagian Ekonomi, PTRI New York (1991-1993)
• Direktur Kerjasama Ekonomi Multilateral, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Indonesia (1993-1994)
• Duta Besar/Deputi Wakil Tetap Pemerintah RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York (1994-1997)
• Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI/Wakil Tetap Pemerintah RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York merangkap Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Guatemala, Nicaragua, Jamaica dan Bahama (1997-2001)
• Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Indonesia (2000-2002)
• Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Indonesia (2002-2004)
• Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI/Wakil Tetap Pemerintah RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Swiss (2004-sekarang)

Jabatan-jabatan Internasional/Nasional:
• Ketua Komisi HAM PBB (Januari 2005-sekarang)
• Ketua APEC Cunter Terrorism Task Force (2003-2005)
• Presiden Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) PBB, New York (2000-January 2001)
• Wakil Presiden Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) PBB, New York (1999)
• Ketua Kelompok 77 (1998)
• Ketua Majelis Perdamaian Duniaa 2000 antar Agama dan Dialog antar Peradaban PBB di New York (2000)
• Ketua Kelompok Kerja Perlucutan Senjata Negara-negara Non-Blok di New York (1997-Februari 2001)
• Ketua Kelompok Kerja Perlucutan Senjata pada Pertemuan Tingkat Tinggi Negara-negara Non-Blok, Durban, South Africa (1999); Pertemuan Tingkat Menteri Negara-negara Non-Blok, Cartagena, Columbia (1998); dan Pertemuan Tingkat Menteri Negara-negara Non-Blok, India, New Delhi (1997)
• Ketua Kelompok Penasehat ECOSOC untuk masalah-masalah Haiti (1999)
• Anggota Kelompok Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi PBB (UN-ICT Task Force) (Nopember 2001-sekarang)
• Anggota Dewan Penasehat Sekretaris Jenderal PBB untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi PBB (UN-ICT Task Force) (Nopember 2001)
• Anggota Dewan Penasehat pada Dana PBB untuk Kemitraan Internasional (2000-Pebruari 2001)
• Anggota Kelompok 16 (Carlsson Group) (1998-2001)
• Anggota Kelompok Kerja Masalah-masalah Lingkungan Hidup dan Pemukiman PBB, dibentuk oleh Sekretaris Jenderal PBB (1998)
• Anggota Majelis Wali Amanah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia (Desember 2001-sekarang)
• Ketua Dewan Penasehat CD-SME
• Anggota Teman Serikat “Partnership of Governance Reform”

Pengalaman pada Konferensi-Konferensi Internasional:
• Menghadiri World Summit on Sustainable Development (WSSD), Johannesburt, Afrika Selatan, 24 Agustus-4 September 2002
• Menghadiri Sidang Coordination Segment ECOSOC 2002 (Juli 2002)
• Ketua SOM Indonesia pada Sidang South West Pacific Dialogue (SWPD), 2002-2004
• Ketua SOM Indonesia pada sidang-sidang Komisi Bilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat di wilayah Asia Pasifik dan Afrika, 2002-2004
• Menghadiri Pertemuan Tingkat Menteri Pacific Island Forum (PIF), Suva, Fiji, (Agustus 2002)
• Ketua SOM Indonesia pada Sidang-Sidang Preparatory Committee of the World Summit on Sistainable Development (WSSD) I-IV, 2001-2002
• Ketua SOM Indonesia untuk pertemuan-pertemuan ASEAN, 2001-2004
• Ketua SOM Indonesia untuk pertemuan-pertemuan APEC, 2001-2004
• Ketua SOM Indonesia untuk pertemuan-pertemuan IOR-ARC, 2001-2004
• Ketua SOM Indonesia pada Agreement on Intelligence Information Sharing, Manila, Philipina (Desember 2001)
• Menghadiri Sidang Majelis Umum PBB ke-46 sampai dengan ke-56 di New York (1991-2001
• Pertemuan Tingkat Tinggi Selatan-Selatan, di Havana, Cuba (April 2000)
• Sidang UNCTAD X di Bangkok, Thailand (Februari 2000)
• Konperensi Internasional mengenai Populasi dan Development, Cairo, Egypt (1994)
• United Nations Conference on the Renegotiation of ITTA 1984, Geneva Switzerland (1994)
• Asia Pacific Ministerial Meeting on Social Development, Manila, Philippines (1994)
• Asia Pacific Ministerial Meeting on the Role of Women in Development, Jakarta, Indonesia (1994)
• NAM Ministerial Meeting on Food Security, Bali, Indonesia (1994)
• Pertemuan GATT, Jenewa, Switzerland (1994)
• ESCAP Regional Cooperation Meeting, Kun Ming, People’s Republic of China (1994)
• Pertemuan Tingkat Menteri Negera-negara Non-Blok Bali, Indonesia (1993)
• Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara Islam (OKI), Dakar, Senegal (1993)
• Sidang Komisi ESCAP, New Delhi, India (1993)
• UNDP Executive Board Meeting, Geneva, Switzerland (1993)
• ESCAP Meeting on Poverty Alleviation, Bangkok, Thailand (1993)
• Summit Meeting on G-15, New Delhi, India (1993)
• Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara Kelompok 15, New Delhi, India (1993)
• Sidang UNCTAD VIII, Cartagena, Colombia (1992)
• Sidang ECOSOC, New York dan Jenewa, Switzerland 1991-2001
• ASEAN SOM Leader, 2001-2004
• SOM Leader RI, Agreement on Intelligence Information Sharing, Manila, Philipina (Desember 2001)



______________________________________________________________________



Diplomat Karir Kaya Prestasi

Empat bulan setelah ditugaskan memimpin Perwakilan Tetap RI di PBB Geneva September 2004, Makarim Wibisono menjadi orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), forum tertinggi di PBB untuk promosi dan perlindungan HAM. Padahal, Indonesia kerap mendapat sindiran pedas jika menyangkut perihal HAM.

Sebagai Ketua dalam Sidang Ke-51 Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Komisi HAM PBB) yang digelar di Geneva, Swiss, 15 Maret-22 April 2005, ia berharap melalui event ini bangsa Indonesia dapat memperkenalkan perspekstif nasional mengenai nilai-nilai HAM serta sekaligus memperbaiki dan meningkatkan penghormatan kepada nilai-nilaiHAM.

Makarim Wibisono bukan orang baru di dunia diplomasi bilateral dan multilateral. Selama lebih dari 30 tahun pengabdiannya sebagai diplomat karir, Makarim telah merambah ke berbagai negara diantaranya Brazil, Washington DC, dan terakhir di New York. Kebanyakan, ia mengurusi hubungan ekonomi dan dagang antarnegara.

Sebelum menjadi diplomat karir Departemen Luar Negeri, Makarim Wibisono pernah menjadi editor Majalah Berita Ekspres, 1970-1972. Berbekal pengalaman sebagai wartawan tersebut, di saat menekuni karir diplomat, Makarim dikenal sebagai sosok yang terbuka dan cukup familiar dengan kalangan wartawan.

Lulusan Fisipol Universitas Gadjah Mada ini kemudian bergabung ke Departemen Luar Negeri sejak tahun 1972. Awalnya, hingga tahun 1982, dia memang masih berkutat di dalam negeri dengan menjalani hampir semua direktorat di Departemen Luar Negeri. Setelah mengambil gelar master di The Paul Nitze School di John Hopkins University Washington DC (1984) dilanjutkan dengan master sekaligus gelar doktor di Political Economy di Ohio State University, Columbus, Ohio (1987), Makarim kembali ke Indonesia untuk setahun. Tapi sejak tahun 1988, ketika dia kembali ke AS menjadi Minister Counsellor di Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC.

Makarim mulai bergaul dengan perundingan multilateral sejak tahun 1991, ketika diangkat menjadi Minister Counsellor di Perwakilan Tetap RI di PBB, New York. Sejak itulah lelaki kelahiran Mataram, 8 Mei 1947 ini terus mengukir prestasinya sebagai diplomat multilateral mulai dari Grup 77, UNCTAD UNDP, ESCAP ASEAN, APEC, sampai IOR-ARC.

Dia pernah menjadi Deputi Wakil Tetap Permanent Mission of Indonesia di PBB New York (1994-1997) dan Ketua Grup 77 (1998). Dia juga menjadi orang Indonesia pertama yang menjabat President Economic and Social Council di PBB New York. Dia juga menjadi Ketua World Peace Assembly on Interreligious and Dialogue Among Civilizations di PBB (2000), serta Ketua Tim Antiterorisme untuk APEC (2003).
Berkat pengalamannya di bidang ekonomi luar negeri, Makarim diangkat sebagai Dirjen Hubungan Ekonomi Luar Negeri saat Alwi Shihab menjabat sebagai Menteri Luar Negeri. Ketika posisi menlu disandang Nur Hassan Wirayudha, terjadi perampingan organisasi Deplu yang akhirnya mengharuskan Mekarim memimpin Direktorat Asia Pasifik dan Afrika Deplu.
Terpilihnya Makarim menjadi Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bukan urusan mudah. Menurut Eddi Hariyadhi, Wakil Duta Besar RI di PTRI Geneva, setelah disetujui pemerintah di Jakarta, nama Makarim diusung lewat lobi di kelompok negara Asia di PBB.
Pada pertemuan kelompok yang berlangsung 18 November 2004, Makarim diajukan di tengah persaingan India, Pakistan, dan Jepang yang juga menginginkan posisi ketua Komisi HAM PBB untuk tahun 2005. Namun setelah melewati lobi intensif, justru ketiga negara itu ditambah China dan Korea Selatan yang memuluskan jalan Makarim memperebutkan posisi prestisius itu. Beberapa negara Asia serta kawasan dunia lain, akhirnya harus menerima kuatnya dukungan terhadap Makarim.
Makarim kini tinggal di rumah dinas yang padat lalu lintas di Geneva bersama istrinya, Eny Sekarwati, yang dinikahinya sejak baru saja lulus kuliah tahun 1972. Tiga anaknya, yaitu Aria Teguh Mahendra (31), Adhy Surya Sidharta (30), dan Aryanti Wulan Savitri (29) tak satu pun yang ikut dengannya karena sudah tinggal di AS dan Indonesia.
Di tengah tugas beratnya sekarang, Makarim harus menerima cobaan lain. Istrinya Eny sejak beberapa waktu lalu menderita penyakit kanker yang cukup berat. Tapi Eny terus mendampingi Makarim di Geneva. "Dari begitu banyak dukungan yang saya terima, yang paling memotivasi adalah dorongan istri saya. Dialah yang mendorong saya agar bisa membuktikan kemampuan dan kepemimpinan di Komisi HAM PBB ini. Tak ada yang lebih berarti dari dorongan istri saya," ujar Makarim singkat.
Memiliki minat yang besar untuk berbagi pengetahuan, Makarim membangun sebuah perpustakaan umum di gedung PTRI di 325 East 38th Street, New York, NY,10016. Uniknya, perpustakaan ini ia namai KH Abdurrahman Wahid Library. Rupanya, PTRI mempunyai pertimbangan khusus yang cukup menarik di situ. Ini berawal dari seringnya Dubes Makarim menemani bekas Presiden Wahid bertemu dengan berbagai pemimpin dunia dalam berbagai kesempatan di mancanegara.
Rupanya, banyak kalangan pemimpin dan pejabat internasional yang terkesan dengan Gusdur. Misalnya, pengetahuan dan penguasaannya tentang sastra, tradisi, budaya, sejarah, pemikir, dan pemikiran berbagai negara. Mitra Indonesia dan pemimpin mancanegara acap salut atas penguasaan Gus Dur mengenai negara-negara mitra tersebut. ''Jadi, kita menggunakan nama KH Abdurrahman Wahid Library untuk mengingatkan bahwa rajin membaca akan mengembangkan horizon dan cakrawala. Dan, ini berarti meningkatkan kapasitas kita untuk mewakili Indonesia di dalam kancah global ini,” ujarnya.

Contoh Soal u\ Lomba CC Tap MPR-UU, by me

1. Apa ciri-ciri Negara REPUBLIK?
Jawab:
1. Bentuk Negara bukan Monarchi (kerajaan)  pasal 1:1
2. Kepala Negara dipilih melalui pemilihan umum dan bukan turun temurun  pasal 6:2
3. Masa jabatan kepala negara telah ditentukan  pasal 7

2. Apa pengertian ABSOLUTISME?
Jawab:
Kekuasaan yang tidak terbatas

3. Catatan :
BAB PASAL AYAT Aturan Peralihan Aturan Tambahan Penjelasan
Sebelum
Perubahan 16 37 49 4 Pasal 2 Ayat Ada
Setelah
Perubahan 21 73 170 3 Pasal 2 Pasal Tidak Ada
Sebelum Perubahan
=
Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan Setelah Perubahan
=
Pembukaan dan Pasal-pasal

4. Apa latar belakang perubahan UUD NRI TA 1945?
Jawab:
1. Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
2. Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
3. Pasal-pasal yang terlalu luwes hingga menimbulkan multitafsir
4. Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan UU
5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara belum cukup didukung ketentuan konstitusi

5. Apa sajakah pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan UUD”?
a. “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, serta Negara menghendaki persatuan. Inilah suatu dasar engara yang tidak boleh dilupakan.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
c. “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena itu sistem Negara harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan perwakilan.
d. “Negara berdasar atas keTuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dll penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

6. Apakah tujuan perubahan UUD NRI TA 1945?
Jawab:
Menyempurnakan aturan dasar mengenai:
a. Tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
b. Jaminan dan pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
c. Jaminan dan perlindungan HAM
d. Pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem check and balances yang lebih ketat, serta pembentukan lembaga-lembaga Negara yang baru
e. Jaminan konstitional dan kewajiban Negara mewujudkan kesejahteraan Sosial
f. Eksistensi negara demokrasi dan Negara hukum
g. Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa

7. Materi yang tidak dapat diubah?
Jawab:
a. Pembukaan UUD NRI TA 1945, karena pembukaan UUD NRI TA 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUUD NRI TA 1945. Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan Negara serta dasar Negara yang harus tetap dipertahankan
b. Bentuk NKRI, hal ini tidak dapat diubah karena di dasari pertimbangan bahwa Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya NI dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Hal ini juga sesuai dengan pasal 37:5, yaitu “khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan”.

8. Tanggal berapakah perubahan UUD NRI TA 1945 yang pertama, kedua, ketiga dan keempat, serta nomor lembaran dan tahunnya?
Jawab:
1. Yang pertama : 14 - 21 Oktober 1999 : No. 11 TA 2006
2. Yang kedua : 7 - 18 Agustus 2000 : No. 12 TA 2006
3. Yang ketiga : 1 - 9 November 2001 : No. 13 TA 2006
4. Yang keempat : 1 - 11 Agustus 2002 : No. 14 TA 2006

Perubahan ke-1 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21
Perubahan ke-2 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36
Perubahan ke-3 1, 3, 6, 11, 17, 23, 25
Perubahan ke-4 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, 36

9. Pembicaraan Tingkat I?
Jawab:
Oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tsb merupakan rancangan putusan Majelis sebagai bahan pokok Pembicaraan tingkat II,
Kegiatan panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR:
Rapat dengar umum, kunjungan kerja ke daerah, seminar, studi banding ke luar negeri, pembentukan Tim Ahli Panitia Ad Hoc I Badan pekerja MPR

10. Jelaskan mekanisme pembahasan materi rancangan UUD NRI TA 1945 pada tingkat I?
Jawab:
1. Materi usulan fraksi-fraksi MPR yang belum sempat dibahas pada sidang-sidang MPR dibahas pada rapat pleno Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR.
2. Setelah rapat pleno dilakukan rapat perumusan oleh Tim perumus yang dibentuk Pantia Ad hoc I Badan Pekerja MPR.
3. Hasil kesepatan Tim Perumus, selanjutnya dibahas pada rapat pleno dengan tujuan untuk menyerasikan dan menyempurnakan materi-materi.
4. Materi yang telah disinkronkan, selanjutnya dibahas dalam rapat finalisasi
5. Materi yang dihasilkan dari rapat finalisasi, selanjutnya disosialisasikan sekaligus dilakukan uji sahih kepada berbagai kalangan masyarakat dan lembaga pemerintah.
6. Panitia Ad Hoc I menyelenggarakan kegiatan review yang didahului kegiatan pre-review
7. Hasil kerja panitia selanjutnya disahkan oleh rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR dan rapat Badan Pekerja MPR. Hasil yang telah disepakati dijadikan bahan pokok Pembicaraan Tingkat II.

11. Pembicaraan Tingkat II?
Jawab:
Oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan dan dilanjutkan dengan Pemandanagn Umum Fraksi-fraksi.

12. Pembicaraan Tingkat III?
Jawab:
Oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I dan II. hasil pembahasan pada tingkat III ini merupakan rancangan putusan Majelis.
Mekanisme pembahasan di komisi A MPR:
a. Forum Rapat Pleno Komisi A MPR
b. Forum Lobi
c. Forum rapat tim Perumus
d. Untuk menyempurnakan redaksional rancangan perubahan UUD NRI TA 1945, Presiden meminta pendapat ahli bahasa, ahli hukum tata Negara dan ahli penulisan UU

13. Pembicaraan Tingkat IV?
Jawab:
Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari pimpinan komisi/panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi.
Terhadap materi hasil pembicaraan tingkat III yang disepakati, putusan diambil dengan cara aklamasi, sedangkan terhadap materi hasil pembicaraan tingkat III yang tidak disepakati, putusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting)
Dengan cara aklamasi dapat disimpulkan bahwa kuatnya semangat dan ikatan kebersamaan, kekeluargaan, persahabatan, persaudaraan serta toleransi dan jiwa besar antar anggota MPR.

14. Apa sajakah jenis perubahan UUD NRI 1945?
Jawab:
a. Mengubah rumusan yang telah ada (contoh: pasal 2)
b. Membuat rumusan baru sama sekali (contoh: Pasal 6A:1)
c. Menghapuskan/menghilangkan rumusan yang ada (contoh: bab IV)
d. Memindahkan rumusan dan pasal kedalam rumus ayat atau sebaliknya sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat.

15. Arti Asas pemilu JUBERDIL (Pasal 22E:1) ?
Jawab:
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Mengandung makna menjamin kesehatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial
c. Bebas
Pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga Negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih.
d. Rahasia
Dalam memberikan suara pada surat suara, pemilih dijamin bahwa plihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apa pun.
e. Jujur
Setiap penyelenggara dan peserta pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
f. Adil
Setiap penyelenggara dan peserta pemilu harus bersikap dan bertindak adil serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

16. Apa alas an bunyi rumusan pasal 1:1?
Jawab:
Bahwa Negara kesatuan merupakan konsepsi bentuk Negara, serta Republik merupakan konsepsi bentuk pemerintahan, yang dipilih dalam kerangka UUD 1945

17. Apa maksud rumusan pasal 2:1, “MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum….”?
Jawab:
a. Sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan atas dasar pemilihan”
b. Ini dimaksudkan agar tak ada satupun anggota MPR yang keberadaannya diangkat sebagaimana yang terjadi sebelum amandemen, dimana anggota MPR yang berasal dari unsur utusan daerah dan ABRI melalui proses pengangkatan bukan pemilihan.
c. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kedaulatan rakyat
d. Hal ini juga agar anggota MPR memilki legitimasi yang kuat dari rakyat serta akuntabilitas anggota parlemen semakin tinggi.

18. Latar belakang pembuatan UU yang pertamanya berada ditangan Presiden ke tangan DPR?
Jawab:
a. Untuk mempertegas sistem presidensil, yaitu dgn ciri-ciri s.b.:…..
b. Untuk menetapkan tegasnya fungsi legislasi DPR sebagai lembaga legislatif, yaitu fungsi membentuk UU yang dibahas dgn presiden untuk mendapat persetujuan bersama
c. Untuk menghindari terjadinya penyelewangan

19. Apa sajakah wewenang MPR?
Jawab:
a. Pasal 3 (1) c. Pasal 3 (3) e. Pasal 8 (3)
b. Pasal 3 (2) d. Pasal 8 (2)

20. Di pasal manakah terdapat wewenang, kewajiban dan hak Presiden/ wakil presiden?
Jawab:
a. 4 (1) i. 13 (1) q. 20 (4)
b. 5 (1) j. 13 (2) r. 22 (1)
c. 5 (2) k. 13 (3) s. 23 (2)
d. 9 (1) l. 14 (1) t. 23F (1)
e. 10 m. 14 (2) u. 24A (3)
f. 11 (1) n. 15 v. 24b (3)
g. 11 (2) o. 16 w. 24C (3)
h. 12 p. 17 (2)

21. Ciri-ciri sistem presidensil?
Jawab:
a. Adanya masa jabatan Presiden yang bersifat pasti yaitu lima tahun
b. Presiden disamping sebagai kepala Negara, juga sebagai kepala pemerintahan
c. Adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balance)
d. Adanya mekanisme impeachment yang merupakan suatu pengecualian, yaitu jika Presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum yang ditentukan dalam UUD, maksudnya ialah bahwa tidak ada pengecualian penerapan hukum, bahkan terhadap Presiden sekalipun.

22. Ciri-ciri hukum?
Jawab:
a. Jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia
b. Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka
c. Legalitas dalam arti hukum, yaitu bahwa baik pemerintah/Negara maupun warga Negara dalam bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum

23. Mengapa perubahan ketentuan mengenai pemilihan Presiden dan wakil presiden yang semula dilakukan oleh MPR dan sekarang dilakukan rakyat secara langsung?
Jawab:
a. Karena didasari pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat
b. Pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan rakyat secara langsung, menjadi presiden dan wakil presiden terpilih mempunyai legitimasi yang kuat.
c. Memperkuat sistem presidensil.
d. Hal ini juga merupakan penegasan dari pasal 6A:1.

24. Mengapa pemilihan Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A:1)?
Jawab:
1. Tidak terulangnya kekecewaan yang pernah terjadi pada pemilu 1999
2. Karena Negara kita menganut paham demokrasi dan asas kedaulatan rakyat.
3. Presiden dan wakil presiden akan memiliki otoritas dan legitimasi yang sangat kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.

25. Mengapa capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik/gabungan pp?
Jawab:
Untuk mewujudkan fungsi partai politik sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangan aspirasi rakyat mengenai capres dan cawapres. Dengan demikian capres dan cawapres yang diajukan merupakan kristalisasi dari aspirasi rakyat. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk membangun kesepahaman, kebersamaan, dan kesatuan dikalangan partai-partai politik dalam melakukan perjuangan partai politik. Hal itu diharapkan dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk dalam pelaksanaan demokrasi. Serta tidak menutup kemungkinan, capres dan cawapres tsb berasal dari non partai politik. Hanya saja, jikalau capres atau cawapres itu diusulkan oleh pp atau gabungan pp.

26. Syarat-syarat menjadi capres dan cawapres?
Jawab:
Capres dan cawapres haruslah (UU RI nomor 23 TA 2003, Bab II Pasal 6):
1. Memenuhi ketentuan dalam pasal 6:1, yang berbunyi, “………..”
2. Bertakwa kepada Tuhan YME
3. Bertempat tinggal di NKRI
4. Telah melaporkan kekayaannya kepada yang berwenang
5. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang
6. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasar putusan pengadilan
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
9. Terdaftar sebagai pemilih
10. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajibannya
11. Memiliki daftar riwayat hidup
12. Belum pernah menjabat sebagai Pres dan wapres selama dua kali dalam jabatan yang sama
13. Setia kepada Pancasila
14. Tidak pernah dipenjara
15. Usia min 35 tahun
16. Pendidikan paling rendah SLTA
17. Bukan bekas organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya.

27. Siapakah pasangan capres dan cawapres yang berhak menjadi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden?
Jawab:
Dalam pencalonan capres dan cawapres haruslah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam pasal 6:1, “…..”. Sesuai pasal 6A:1, Presiden dan wapres dipilih dalam satu pasangana secara langsung oleh rakyat dan pasal 6A:2, pasangan calon Presiden dan wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai pp peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu. Kemudian setelah itu dilakukan pemilihan umum dan yang berhak dilantik ialah capres dan cawapres yang dapat memenuhi ketentuan dalam pasal 6A:3 yang berbunyi, “…….”. Dan apabila pada putaran pertama belum ada yang dapat memenuhi syarat, maka akan dilakukan putaran kedua, seperti dalam ketentuan pasal 6A:4, yang berbunyi, “………”!

28. Mengapa Pasal 6 diubah?
Jawab:
a. Hal ini sangat penting mengingat kedudukan Presiden dan wakil presiden sangat penting dalam penyelenggara Negara Untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntuan zaman
b. Ini juga sesuai paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan
c. Agar siapapun yang terpilih dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal

29. Apakah latar belakang perubahan pasal 7?
Jawab:
a. Dilatarbelakangi oleh praktik ketatanegaraan kita selama berpuluh-puluh tahun yang tidak pernah mengalami pergantian presiden.
b. Rumusan sebelum perubahan menimbulkan multitafsir

30. Dalam rumusan pasal 7C, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membekukan DPR”. Dapatkah Presiden membubarkan MPR?
Jawab:
Ketika DPR mengajukan permintaan pemberhentian Presiden dan perkaranya sedang disidangkan oleh MK, MPR dibekukan oleh Presiden yang akhirnya MPR tidak dapat mengambil putusan pemberhentian Presiden. Di saat pembubaran/pembekuan MPR diajukan ke MK, MK dapat membenarkan pembubaran MPR karena UUD 1945 tidak melarang pembubaran MPR

31. Apakah latar belakang adanya rumusan pasal 7B?
Jawab:
Ayat Alasan
1 a. Untuk melaksanakan prinsip check and balances
b. Menegaskan rumusan UU pasal 1(3)
c. Hal ini juga merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR
2 a. Untuk melaksanakan prinsip check and balances (DPR, MK dan MPR)
b. Dilatarbelakangi oleh sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menempatkan DPR dan Presiden dalam kedudukan yang setara/seimbang, sehingga keduanya tidak dapat saling menjatuhkan.
c. Hal ini juga merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR
3 Agar pendapat DPR merupakang dukungan mayoritas anggota DPR
4 a. Ketentuan mengenai jangka waktu tsb ialah untuk memberikan kepastian waktu sekaligus batas waktu (deadline) kepada MK
b. Untuk menghindari berlarut-larutnya proses pemberhentian Presiden dan wakil presiden yang dapat meningkatkan ketegangan situasi politik nasional
5 Menegaskan rumusan UU pasal 1(3) sehingga hanya atas putusan MK, DPR dapat melanjutkan upayanya tersebut.
6 a. Ketentuan mengenai jangka waktu tsb ialah untuk memberikan kepastian waktu sekaligus batas waktu (deadline) kepada MK
b. Untuk menghindari berlarut-larutnya proses pemberhentian Presiden dan wakil presiden yang dapat meningkatkan ketegangan situasi politik nasional
7 Agar dalam menghasilkan keputusan didukung oleh suara terbanyak
1-7 Dengan adanya ketentuan ini, maka Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dengan melalui:
a. Proses dan keputusan politik (impeachment)
Dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat tertentu oleh lembaga perwakilan rakyat
b. Proses dan putusan hukum di pengadilan (forum previlegiatium)
Bahwa pemberhentian melalui proses hukum dan putusan pengadilan (dengan pemeriksaan, pengadilan dan putusan oleh MK)

 Tahapannya terdapat dalam UU pasal 7B:3  7B:1  7B:4  7B:5  7B:6  7B:7
(pelanggaran hukum yang secara limitatif ialah pelanggaran hukum berupa pengkhianatan Negara, korupsi, penyuapan, atau perbutan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden


32. Apa latar belakang diubahnya pasal 8, yang semula hanya 1 ayat menjadi 3 ayat?
Jawab:
a. Untuk memperjelas dan mempertegas solusi constitutional untuk menghindarkan bangsa dan Negara dari kemungkinan terjadinya krisis politik kenegaraan akibat terjadi kekosongan, baik secara sendiri maupun bersama-sama
b. Dalam pasal 18 ditambahkan kata “diberhentikan”, yaitu tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi, sebab dalam pasal 7A dan 7B telah mengatur mengenai hal ini (dilakukan oleh DPR, MK, MPR)
c. Dalam pasal 18 (2), maksud adanya 2 calon ialah agar MPR mempunyai 2 alternatif, selain itu MPR terhindar dari keharusan untuk menerima usul Presiden begitu saja

33. Mengapa dalam pasal 11, dalam mengambil Perjanjian Internasional, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR?
Jawab:
a. Untuk memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan dalam pelaksanaan kekuasaan Presiden menyangkut pasal 11 tsb.
b. Terwujudnya kepentingan dan aspirasi rakyat melalui keharusan memperoleh persetujuan DPR
c. Dampak putusan itu membawa akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
d. Pelaksanaan prinsip check and balances

34. Mengapa Presiden memberi gelaran, tanda jasa dll tanda kehormatan?
Jawab:
Hal ini berdasar pertimbangan agar Presiden dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada siapa pun didasarkan pada UU yang merupakan hasil pembahasan DPR bersama pemerintah sehingga berdasarkan pertimbangan yang objektif. Selain itu, dengan adanya UU yang mengatur pemberian tanda-tanda kehormatan tsb akan transparan dan objektif.

35. Mengapa DPA dihapus?
Jawab:
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara. Karena keberadaan DPA dirasakan tidak efektif dan efesien, sebab DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan presiden. Mekanisme penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Karena itulah DPA dihapus dan sesuai dengan pasal 16, “…..”, serta berkedudukan dibawah Presiden

36. Mengapa dalam pengangkatan duta perlu adanya pertimbangan DPR?
Jawab:
Duta besar yang diangkat oleh Presiden merupakan wakil Negara Indonesia di Negara tempat ia ditugaskan. Duta mempunyai peranan penting dan berpengaruh dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang menjadi wewenangnya. Oleh sebab itu, dalam pengangkatan duta perlu diberikan pertimbangan DPR. Walaupun pertimbangan DPR tidak bersifat mengikat secara yuridis dan formal, tetapi perlu diperhatikan secara social-politis. Hal ini juga dimaksudkan agar pemerintah terutama Presiden tidak disalahkan apabila menolak duta asing yang diajukan oleh Negara lain karena telah ada pertimbangan DPR.

37. Mengapa dalam pasal 14:1, Presiden memerlukan pertimbangan MA?
Jawab:
1. Agar terjalin prinsip checks and balances antar kedua lembaga negara
2. Grasi dan rehabilitasi adalah proses yustisial dan biasanya diberikan kepada orang yang sudah mengalami proses
3. Lebih banyak bersifat perseorangan
Oleh karena itu, MA sebagai peradilan tertinggi adalah lembaga Negara yang paling tepat dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal itu, karena grasi menyangkut putusan hakim, sedangkan rehabilitasi tidak selalu terkait dengan putusan hakim.

38. Mengapa dalam pasal 14:2, Presiden memerlukan pertimbangan DPR?
Jawab:
1. Agar terjalin prinsip checks and balances antar kedua lembaga negara
2. Amnesti dan abolisi bersifat proses politik
3. Lebih banyak bersifat massal
Oleh karena itu, didasari pertimbangan politik maka DPR lah yang memberi pertimbangan